Sabang (Antaranews Aceh) - Pemerintah Kota Sabang, Provinsi Aceh melarang warganya serta para wisatawan yang berada di daerah setempat untuk melakukan perayaan pergantian malam tahun baru masehi.
"Pemkot Sabang dengan tegas melarang perayaan malam tahun baru bagi umat Islam," kata Wali Kota Sabang, Nazaruddin melalui Kepala Bagian Umum dan Humas, Bahrul Fikri di Sabang, Sabtu.
Ia mengakui, Pemkot Sabang dan instansi vertikal sudah mengeluarkan seruan bersama terkait larangan perayaan malam tahun baru masehi.
"Tidak boleh ada perayaan malam tahun baru dalam bentuk apapun, kita ingin menciptakan Kota Sabang ini sebagai kota wisata yang Islami," katanya.
Pemkot Sabang mengingatkan, para pedagang, pemilik hotel/penginapan, restoran dan cafe untuk tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru 2019 karena bertentangan dengan norma-norma Syariat Islam.
"Tidak hanya pada saat tahun baru, pada hari-hari biasa pun tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, karena Sabang berlaku hukum Syariat Islam," ujarnya.
Pemkot Sabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengeluarkan seruan bersama dan melarang umat Muslim merayakan puncak pergantian malam tahun baru masehi.
Seruan bersama itu, melarang melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, menyalakan kembang api, minum-minuman keras dan semua bentuk kegiatan yang diharamkan dalam ajaran Islam.
Pemkot Sabang bersama unsur Forkompinda se-Kota Sabang setiap pergantian tahun masehi mengeluarkan seruan bersama tekait larangan perayaan malam tahun baru yang ditandatangani serta dibubuhi stempel basah.