Jakarta (ANTARA) - Indonesia tidak bisa menerima pernyataan Amerika Serikat (AS) yang mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari Israel dan langkah Washington tersebut semakin membuka luka Timur Tengah, ujar Wakil Tetap RI untuk PBB Hasan Kleib.
“Adanya pernyataan dari AS bahwa Golan, karena nilai strategisnya menjadi milik Israel, sangat mengkhawatirkan dan tentunya kita tidak bisa menerima karena itu wilayah sah Suriah,” kata Dubes Hasan di Jakarta, Kamis malam.
Berdasarkan prinsip dalam Piagam PBB serta berbagai elemen yang terkandung dalam resolusi Dewan Keamanan PBB, Dataran Tinggi Golan adalah bagian tidak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Republik Suriah yang saat ini diduduki Israel pascaperang 1967.
Wilayah strategis yang terletak di perbatasan Israel dan Suriah yang memiliki tanah yang subur dan sumber daya air ini dicaplok oleh Israel pada 1981. Aneksasi sepihak Israel tidak diakui secara internasional, dan Suriah menuntut pengembalian Dataran Tinggi Golan sebagai teritorinya.
Pengakuan AS terkait Dataran Tinggi Golan, menurut Hasan, akan menimbulkan implikasi pada status wilayah tersebut.
“Implikasi yang dikhawatirkan dengan adanya dukungan AS, Israel atas dasar keamanan negaranya akan mengklaim bahwa Golan dudah bukan lagi wilayah pendudukan tetapi wilayah mereka. Ini akan menyulitkan dalam proses pembebasan Golan dari penguasaan Israel,” kata Hasan.
Sikap AS ini juga semakin memperburuk situasi keamanan di Timur Tengah, menyusul pengakuan negara tersebut atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel, padahal Palestina mengharapkan Yerusalem Timur menjadi ibu kota negara masa depan.
“Ini akan semakin membuka luka di Timur Tengah mengingat kondisi Suriah yang sedang tidak stabil. Kalau Suriah negara kuat tentunya Israel tidak akan semena-mena,” kata Hasan.
Hasan mengatakan bahwa isu mengenai Dataran Tinggi Golan kerap dibahas dalam pertemuan-pertemuan DK PBB yang menekankan bahwa seluruh negara anggota harus patuh pada resolusi yang ada.
Resolusi yang dimaksud antara lain Resolusi 242 (1967), 338 (1973) dan 497 (1981) yaitu penolakan terhadap perolehan suatu wilayah yang dilakukan secara paksa, penarikan mundur pasukan Israel dari wilayah Dataran Tinggi Golan, penolakan terhadap jurisdiksi hukum Israel atas Dataran Tinggi Golan , serta penegasan bahwa langkah Israel untuk menduduki Dataran Tinggi Golan adalah tidak sah dan tidak memiliki dampak hukum internasional
Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk terus menghormati hukum internasional dan piagam PBB serta tetap berpedoman kepada Resolusi PBB terkait dalam mendorong proses perdamaian di kawasan Timur Tengah.