Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengakui Miftahul Ulum kini sebagai asisten pribadinya adalah mantan supirnya selama di Jawa Timur.
"Ulum itu awalnya supir nya Khoirudin tapi karena saya ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB, jadi saya suka dipinjamkan," kata Imam Nahrawi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Jadi Ulum ini tangan kanan saudara ya ? Jadi aspri orang kepercayaan ? Lantas tanggung jawab Ulum ke siapa?" tanya ketua majelis hakim Rustiono.
"Langsung ke saya," jawab Imam.
"Saksi sebelumnya mengatakan uang Rp3 miliar pernah diterima saudara Ulum, walau Ulum membantahnya tapi saksi mengatakan sudah menyerahkan lewat suruhan Ulum bernama Arif yaitu protokol saudara, saya tanya Rp3 miliar ke mana? Ternyata belum disita bukan diberikan ke saudara?" tanya hakim Rustiono.
"Tidak," jawab Imam.
"Mendengar Ulum dapat Rp3 miliar bagaimana perasaan saudara?" Tanya hakim Rusitono.
"Saya tidak tahu, saya tidak percaya," jawab Imam.
"Kok tidak kaget ? Biasa-biasa saja padahal supirnya dapat Rp3 miliar kok tidak kage. Kalau saya sudah lompat karena sampai pensiun juga tidak dapat Rp3 miliar, " tanya hakim Rustiono.
"Saya juga kaget tapi saya tidak tahu," jawab Imam.
"Sekarang Ulum masih aktif ?" tanya hakim Rusitono.
"Tidak atif tapi masih di kantor," jawab Imam.
"Sampai sekarang Rp3 miliar tidak diketahui sedangkan Ulum sendiri bertanggung jawab ke saudara ?" tanya hakim Rustiono.
"Ttu hanya urusan tugas-tugas yang mulia," jawab Imam.
Baca juga: Menpora bantah tugaskan Aspri Ulum kawal proposal
"Saksi lain juga mengatakan Ulum ditakuti, Mulyana saja takut sama Ulum, lebih takut dari kata-kata Ulum karena Ulum kepanjangan tangan saudara tahu?" tanya hakim Rustiono.
"Tidak tahu," jawab Imam.
"Pernah mendengar setiap proposal yang diajukan KONI selalu ada dana permintaan Kemenpora sebagai 'fee'? Saudara sudah disumpah dan sumpah lebih berat dari apapun," cecar hakim Rustiono.
"Betul, saya tidak pernah mendengar dan Ulum tidak pernah cerita," jawab Imam
Ulum dalam dakwaan adalah asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi dan disebut mengatur "commitment fee" atau uang suap dari KONI. Telah disepakati untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.
Imam bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan pertama, dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp17,971 miliar.