Lhoksukon, Aceh (ANTARA) - Satu lagi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, kembali menyerahkan diri ke polisi setelah sempat buron pascakabur dari Rutan itu beberapa waktu lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, di Lhoksukon Senin malam mengatakan, tahanan yang menyerahkan diri tersebut adalah Mursalim (31).
“Yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, dengan demikian hingga saat ini sudah ada tiga tahanan dan narapidana yang menyerahkan diri ke polisi,” kata Rezki menjelaskan.
Dikatakan, pria yang tersandung kasus narkotika ini tercatat sebagai warga Desa Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Tahanan ini menyerahkan diri ke kantor polisi pada Senin (24/6) petang.
Baca juga: Puluhan Napi Rutan Lhoksukon melarikan diri
Yang bersangkutan sudah dijemput pihak Rutan Lhoksukon dan Polisi Resor Aceh Utara untuk dibawa kembali ke rutan tersebut.
Rezki menjelaskan, hingga Senin malam sudah 34 orang napi dan tahanan yang sudah didapatkan kembali, baik ditangkap, ditemukan meninggal dunia di sungai dan menyerahkan diri ke kantor polisi.
Masih ada 39 orang napi dan tahanan lainnya yang masih buron, dari total 73 warga binaan yang melarikan diri pada Minggu (16/6) sore.
Atas dasar itu, Kasat Reskrim mengimbau, agar napi dan tahanan Rutan Lhoksukon yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri.
“Kami imbau agar napi yang masih di luar untuk segera menyerahkan diri, jika tidak, maka akan tetap diburu sampai kapanpun, bahkan akan dilakukan tindakan tegas jika melakukan perlawanan,” tegas Rezki Kholiddiansyah.
Seperti diketahui, 73 Napi Rutan Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, melarikan diri usai mendobrak pintu utama Rutan setempat, pada Minggu (16/6) sore.
Para napi tersebut kabur lewat pintu utama, sekitar pukul 16.25 WIB, mereka melarikan diri ke berbagai arah.