Petugas Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya memusnahkan berbagai merek rokok impor ilegal dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin pemotong di Banda Aceh, Aceh, Senin (27/11/2023). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 1,094 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,74 miliyar, Sparepart mesin, Sex Toys, Alat Bekam, Tools Perawatan Gigigi, Cairan Gel Pijat, Celak, Coklat, Eyeshadow Eyeliner dan barang ilegal lainnya yang merupakan hasil penindakan tahun 2022-2023. yang telah ditetapkan sebagai barang sitaan negara. ANTARA FOTO/Ampelsa.