Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol T saladin (kiri) didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nurfalah (tengah) dan Psikolog, Endang Setianingsih,(kanan) memperlihatkan barang bukti, berupa sepatu, bola kaki dan uang kertas beserta tersangka pencabulan pada anak saat gelar perkara di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (2/3). Polda Aceh menetapkan tersangka, MD, pelaku pencabulan terhadap 12 anak dibawah umur dengan modus tersangka mengajak anak bermain bola kaki, memberikan uang dan sepatu bola tersebut terungkap atas pengaduan sejumlah orangtua dan korban. ACEH.ANTARANEWS.COM/Ampelsa/16