Lhokseumawe, Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menuntut hukuman mati kepada empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 Kg.
Adapun keempat terdakwa tersebut berinisial MA (26), HS (24), dan I (27), merupakan warga Kota Lhokseumawe, serta IS (37) warga Kabupaten Pidie.
Dalam tuntutannya yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Jumat (4/10), tim JPU menilai keempat terdakwa yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang tersebut dipimpin hakim ketua, Mukhtar SH MH didampingi Hakim Anggota, Jamaluddin SH MH dan Mukhtari SH MH sedangkan penasehat hukum dari empat terdakwa yaitu Anita Karlina SH serta tim JPU Helfandra Busrian SH, Muhammad Doni Sidik SH dan Al Muhajir SH.
Tim JPU Al Muhajir SH mengatakan hal yang memberatkan terdakwa menurutnya karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan dapat merusak generasi muda serta merugikan negara.
"Terdakwa secara sepihak tanpa hak atau telah melawan hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba serta dapat merusak generasi penerus bangsa," jelasnya.
Sementara itu, penasehat hukum dari keempat tersangka, Anita Karlina SH menyebutkan bahwa tuntutan hukuman mati kepada terdakwa dianggap terlalu berat, oleh sebab itu pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
"Kami meminta waktu kepada hakim agar dapat mempersiapkan berkas pengajuan pledoi untuk sidang selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2019 dan juga akan mengkaji ulang pasal-pasal yang dapat meringankan terdakwa," imbuhnya.
Sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap Tim FIQR Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Lantamal I Belawan Koarmada I dalam penyelundupan 53 Kg narkoba jenis sabu-sabu dari Thailand di perairan Lhokseumawe, 18 Maret 2019.
Empat terdakwa narkoba 53 kg dituntut hukuman mati
Jumat, 4 Oktober 2019 21:16 WIB