Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Lilik Sujandi memastikan oknum sipir atau petugas penjara yang terlibat penyelundupan 48 kilogram sabu-sabu dipecat.
"Kami tidak akan menoleransi petugas yang terlibat narkoba. Kami pastikan akan lakukan pemberhentian sesuai mekanisme jika oknum tersebut terbukti terlibat narkoba," kata Lilik di Banda Aceh, Jumat.
Baca juga: BNN gagalkan peredaran 20,57 kg sabu-sabu di rumah oknum sipir
Pernyataan tersebut disampaikan Lilik Sujandi menanggapi adanya petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa yang diduga terlibat penyelundupan 48 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.
Ia mengatakan semua pegawai negeri sipil, termasuk yang bertugas di penjara, baik lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan sudah mengetahui dan paham betul bahwa terlibat narkoba merupakan tindak pidana.
Baca juga: Sipir penjara dan istrinya terlibat penyelundupan 48 kilogram sabu-sabu di Aceh Timur
"Oleh karena itu, kami mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap petugas penjara serta mengungkap jaringan yang melibatkan oknum tersebut. Apalagi, apa yang dilakukan oknum tersebut merupakan tindak pidana," katanya.
Sebelumnya, seorang sipir atau petugas penjara di Aceh Timur ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional bersama istrinya karena diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 48 kilogram.
Baca juga: Pengedar sabu di Aceh Utara ditembak, 251 paket narkoba diamankan
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari menyebutkan, petugas penjara bersama istrinya tersebut diamankan pada Senin (7/10). Dari kedua tersangka diamankan 20,5 kilogram sabu-sabu.
"Sipir bersama istrinya diamankan setelah adanya informasi pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia yang diselundupkan melalui perairan Aceh Timur," kata Irjen Pol Arman Depari.
Baca juga: Gembong sabu-sabu diringkus polisi, 26,33 gram barang bukti diamankan
Sipir atau petugas penjara yang diamankan tersebut yakni Dusthur bin Hanafiah Puteh (36), bertugas di Lapas Kelas IIB Langsa, dan istrinya Nur Maida binti Abu Bakar (31l). Keduanya warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Penangkapan pegawai negeri sipil Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman narkoba dari Malaysia menggunakan boat atau perahu motor.
Selanjutnya, tim BNN menyelidikinya dan mencurigai tersangka Dusthur bin Hanafiah ikut terlibat. Tim BNN akhirnya menangkap tersangka Dusthur di Kota Langsa, Aceh. Dari pengakuannya, narkoba jenis sabu-sabu disimpan di rumahnya.
Selanjutnya, tim BNN membawa Dusthur ke rumahnya dan mengamankan istrinya, Nur Maida. Nur juga menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu, di sebelah lemari dapur.
"Dari tempat itu, ditemukan satu karung putih berisi 19 bungkus dengan berat satu kiloan diduga sabu-sabu. Istri yang bersangkutan juga menunjukkan satu bungkus sabu-sabu yang disimpan di lemari dapur," kara Arman.
Berdasarkan pengakuan tersangka Dusthur bin Hanafiah, dirinya menerima 48 bungkus berisi sabu-sabu. Sebanyak 28 bungkus di antaranya sudah didistribusikan, baik diantar maupun diambil sendiri oleh orang lain.
"Jadi, yang diamankan dari tersangka hanya 20 bungkus dengan berat 20,5 kilogram. Selain itu, petugas mengamankan sebuah mobil dan dua telepon genggam tersangka," kata Arman Depari.