Lhoksukon, Aceh (ANTARA) - Polisi Resor Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh melaksanakan apel penandatanganan pakta integritas bebas narkoba yang dipimpin Kapolres AKBP Tri Hadiyanto di lapangan Mapolres setempat di Lhoksukon, Senin.
Dalam apel itu 5 perwakilan pejabat Polres yakni Wakapolres, Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek melakukan panandatanganan pakta integritas yang di antaranya menyatakan akan secara pro aktif melakukan pengawasan melekat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan kerja.
Hal lainnya ialah bersedia dikenakan sanksi apabila melanggar pernyataan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak akan menuntut atas sanksi yang diputuskan dalam sidang komisi kode etik Polri.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto dalam amanatnya menyatakan penanda tanganan pakta integritas ini sebagai bentuk komitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba serta sebagai tindak lanjut Polri dalam memerangi narkoba yang merupakan perbuatan melawan hukum dan juga perbuatan yang dilarang oleh agama.
Narkoba, kata dia, adalah musuh bangsa yang harus diberantas secara serius, karena dapat menghancurkan generasi bangsa, penyalahgunaan narkoba saat ini tidah hanya mewabah masyarakat semata melainkan telah mewabah di kalangan aparat penegak hukum baik terlibat sebagai pengguna, pengedar, bandar maupun backing peredaran narkoba.
"Saya ingatkan kepada seluruh personel Polres Aceh utara setiap anggota yang terlibat sanksinya adalah PTDH dari dinas kepolisian, sudah barang tentu kerugian bukan diri sendiri melaikan anak, istri, orang tua serta dikucilkan dalam kehidupan sosial masyarakat," ujar AKBP Tri Hadiyanto.
Menutup arahannya Kapolres mengatakan apa yang tertuang dalam pakta integritas, agar dapat dipahami dan dilaksanakan.
"Penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran dalam undang-undang dan kode etik profesi Polri," pungkasnya.
Pejabat Polres Aceh Utara teken pakta integritas bebas narkoba
Senin, 9 Maret 2020 22:14 WIB