Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh Hamdan mengatakan di tengah merebak COVID-19, calon pengantin yang ingin mendaftar nikah dapat melakukan secara daring (online) melalui website resmi Kemenag RI.
"Kita pastikan layanan pencatatan nikah berjalan meskipun di tengah pandemi global seperti saat ini," katanya di Banda Aceh, Rabu.
Hal itu disampaikan Hamdan sesuai arahan
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin terkait adanya pemberlakuan work from home (WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN), tidak terkecuali pegawai KUA.
Dia mengingatkan para calon pengantin untuk mengatur ulang jadwal acara seremonial pernikahannya atau khanduri walimah dengan mengikuti maklumat Kapolri. Katanya, calon pengantin dapat daftar nikah untuk melalui simkah.kemenag.go.id
"Tentukan tanggal yang tepat untuk melaksanakan seremonial pernikahan, sehingga acaranya berlangsung di tengah kondisi yang sudah kondusif, ikutilah arahan Kapolri tentang larangan keramaian untuk saat ini," katanya.
Ia menyebutkan untuk para calon pengantin yang sudah melakukan pendaftaran sebelum pemberlakuan WFH, maka dipastikan pelayanan pencatatan nikah tidak terganggu.
"Meski work from home, KUA di Aceh tetap memberikan pelayanan ke masyarakat secara online atau via WhatsApp, Namun, jika dalam keadaan mendesak, pegawai KUA akan datang ke kantor atau ke tempat pelaksanaan akad nikah sesuai surat perintah," katanya.
Disamping itu, dalam upaya antisipasi penyebaran COVID-19, Kemenag Aceh juga menyalurkan bantuan berupa wastafel dan peralatan lainnya guna melindungi para penghulu dan ASN di KUA.
"Kita juga berharap perhatian para Kakankemenag untuk berusaha membantu teman-teman penghulu, penyuluh dan pengawas dan ASN lainnya yang berada di KUA kecamatan," katanya.
Calon pengantin di Aceh bisa daftar nikah secara daring
Rabu, 1 April 2020 15:30 WIB