Banda Aceh (ANTARA) - PDAM Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar memberikan keringanan tagihan sebesar 50 persen selama tiga bulan kepada pelanggan yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Diskon sebesar 50 persen ini diberikan kepada keluarga kurang mampu yang terdampak COVID-19,” kata Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali di Aceh Besar, Rabu.
Dalam pertemuan dengan direksi perusahaan air minum milik Pemkab Aceh Besar dengan badan pengawas, Mawardi mengatakan dirinya telah menginstruksikan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu yang terdampak COVID-19.
“Saya sudah Instruksikan Pimpinan PDAM Tirta Mauntala untuk memberi keringanan kepada masyarakat kurang mampu. Alhamdulilah, semua setuju PDAM akan memberi diskon tagihan air sebesar 50 persen bagi mereka," kata Mawardi Ali.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekdakab Aceh Besar, Iskandar yang juga Ketua Badan Pengawas PDAM Tirta Mountala dan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir.
“Saya juga akan terus mengkaji kebijakan apa saja yang bisa diberikan untuk meringankan beban rakyat, khususnya masyarakat Aceh Besar selama masa pandemi berlangsung,” katanya.
Dirut PDAM Tirta Mountala, Sulaiman mengatakan pihaknya siap memberikan keringanan bayar bagi warga miskin atau pelanggan tipe A sebesar 50 persen selama tiga bulan mulai April, Mai, dan Juni 2020.
“Kami sepakat dan sesuai instruksi Bapak Bupati Aceh Besar, diskon tagihan ini hanya diberikan untuk pelanggan keluarga kurang mampu,” katanya.
Menurut Sulaiman, diskon tagihan merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan PDAM dalam menyikapi situasi serta kondisi penangganan COVID-19 bagi pelanggan rumah tangga kurang mampu.
Ia menyebutkan jumlah pelanggan tipe A sekitar 10 persen dari total pelanggan saat ini sebanyak 37.000 pelanggan yang tersebar diberbagai kecamatan yang ada jangkuan PDAM.
Selama masa pandemi Covid-19 ini pelayanan air minum kepada pelanggan tetap berjalan seperti biasa. Bahkan lebih intensif, karena kebutuhan air lebih besar dimana orang banyak di rumah.
PDAM Tirta Mountala berikan keringanan tagihan untuk keluarga miskin
Rabu, 8 April 2020 22:29 WIB