Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan penanganan pengungsi luar negeri seperti imigran etnis Rohingya merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penanganan pengungsi luar negeri mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
"Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh tidak berwenang menangani, di antaranya dalam penempatan pengungsi dari luar negeri. Kewenangan itu ada pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota," kata Meurah Budiman.
Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman menyikapi pengantaran sebanyak 152 imigran etnis Rohingya ke Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh di Banda Aceh. Sebelumnya, seratusan imigran etnis Rohingya tersebut dari Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan.
Baca juga: 152 imigran Rohingya direlokasikan lagi dari Aceh Selatan, diangkut dengan truk malam-malam
Menurut Meurah Budiman, kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 24 Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian bertugas pada tataran pengawasan, pendataan, serta verifikasi dokumen.
"Pendataan dan verifikasi dokumen ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya, penempatan penampungan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lokasi penampungan ditetapkan oleh bupati wali kota," kata Meurah Budiman.
Terkait pengantaran sebanyak 152 imigran etnis Rohingya ke Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh di Banda Aceh, Meurah Budiman menyesalkan tanpa berkoordinasi dan berkomunikasi, dengan kantor wilayah. Pemerintah daerah langsung mengantar imigran etnis Rohingya tersebut ke kantor wilayah.
"Seharusnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidal boleh buang badan karena kewenangan penempatan pengungsi luar negeri merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Baca juga: 152 imigran Rohingya direlokasi ke alun-alun Tapaktuan Aceh Selatan
Sebelumnya, sebanyak 152 imigran etnis Rohingya dievakuasi dari kapal motor yang mereka tumpangi ke Pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (24/10). Kapal motor pengangkut imigran tersebut sempat terombang-ambing di laut selama beberapa hari karena tidak diizinkan merapat ke daratan.
Selanjutnya, imigran tersebut ditempatkan di Terminal Tipe C Pelabuhan Labuhan Haji. Setelah hampir dua pekan di tempat tersebut, seratusan imigran itu direlokasi ke Lapangan Alun-alun, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Di Lapangan Alu-alun tersebut, mereka hanya beberapa jam hingga akhirnya diantar ke Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh di Banda Aceh menggunakan lima truk. Jarak tempuh dari Tapaktuan ke Banda Aceh sekitar delapan jam perjalanan darat.
Baca juga: Jerat pencucian uang untuk ungkap kejahatan perdagangan orang Rohingya di Aceh
Kemenkumham: Penanganan pengungsi luar negeri di Aceh kewenangan Pemda
Kamis, 7 November 2024 11:29 WIB