Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan bea cukai menggagalkan penyelundupan bawang merah yang dikemas dalam 2.722 karung dari Penang, Malaysia, di perairan Ujung Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Wilayah Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, penggagalan penyelundupan pada Rabu (20/5) sekira pukul 21.00 WIB.
"Bawang impor tersebut diangkut menggunakan kapal motor KM Rajawali Namun, anak buah kapal diduga kabur ketika patroli bea cukai hendak mendekati kapal pengangkut barang ilegal tersebut," kata Isnu Irwantoro.
Isnu Irwantoro menyebutkan total nilai bawang yang diangkut kapal motor dengan bobot 15 gros ton (GT) tersebut mencapai Rp752 juta. Sedangkan potensi kerugian negara terhadap penyelundupan 24,5 ton bawang merah itu mencapai Rp263 juta.
Isnu Irwantoro mengatakan penggagalan penyelundupan bawang merah itu berawal dari informasi bea Cukai Kantor Wilayah Aceh yang disampaikan kepada tim Satuan Tugas Kapal Patroli Bea Cukai BC 30004 pada Rabu (20/5) yang menyebutkan ada kapal kayu mengangkut barang ilegal dari Penang, Malaysia.
Atas informasi tersebut, tim Satuan Tugas Kapal Patroli BC30004 yang sedang melakukan operasi patroli laut terpadu Jaring Sriwijaya di perairan panti timur Aceh, menindaklanjutinya dengan mencari kapal target.
Setelah melakukan pencarian, tim beranggotakan petugas bea cukai Kanwil Khusus Kepri dan Kanwil Aceh akhirnya menemukan kapal target di Perairan Ujung Tamiang, sekira pukul 21.00 WIB.
"Ketika didekati, ternyata kapal target dengan nama lambung KM Rajawali, tidak ditemukan seorang pun anak buah kapal di atasnya. Selanjutnya, enam personel tim satgas bea cukai memeriksa kapal tersebut," kata Isnu Irwantoro.
Tim menemukan muatan kapal berupaya bawang mera Namum, tim tidak menemukan dokumen kepabeanan. Saat pemeriksaan, tim menemukan kapal sengaja dibocori agar tenggelam.
Tim mampu mengatasi kebocoran tersebut serta menyisir perairan di sekitar kapal mencari awak KM Rajawali. Setelah pencarian selama satu jam, tidak seorang pun anak buah kapal KM Rajawali ditemukan.
"Diduga, awak KM Rajawali berpindah menggunakan kapal lain yang sudah disiapkan sebelumnya. Selanjutnya, KM Rajawali beserta muatan bawang merah impor ilegal dibawa ke Pangkalan Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara," kata Isnu Irwantoro.
Isnu Irwantoro menegaskan sanksi hukum penyelundupan diatur Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Di mana ancaman hukuman satu tahun hingga 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
"Penindakan ini untuk melindungi petani bawang dan masyarakat dari penyakit diakibatkan importasi serta meningkatkan daya saing dalam negeri serta mendongkrak penerimaan negara dari bea masuk dan pajak," kata Isnu Irwantoro.