Lhokseumawe (ANTARA) -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah mengabulkan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara, sehingga gugatan dari Jaksa Panuntut Umum kandas dan semua terdakwa dibebaskan dari tahanan.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam sidang putusan sela pada Senin (5/6) kemarin memutuskan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap lima terdakwa dibatalkan demi hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Zaini Djalil, Penasehat Hukum dua terdakwa T Maimum dan T Reza di Lhokseumawe, Selasa.
Penasehat Hukum dua terdakwa T Maimum dan T Reza, Zaini Djalil menyambut baik putusan majelis hakim karena sudah sesuai dengan fakta bahwa tuduhan terhadap kedua kliennya adalah asumsi semata.
"Keputusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan yang diharapkan terdakwa, karena memang dari awalnya apa yang dituduhkan terhadap terdakwa adalah asumi-asumi dari jaksa, kami bersyukur setelah lama ditahan untuk sementara waktu klien kami bisa bebas kembali berkumpul dengan keluarga," katanya.
Dikatakan Zaini Djalil, putusan tersebut tentunya sudah lama ditunggu dan diharapkan kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak juli 2021 dan ditahan di tingkat penyidikan dan penuntutan selama enam bulan.
"Dalam putusan ini, eksepsi kami dari penasehat hukum di terima dan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan bagi kami ini sudah menjawab rasa keadilan bagi klien kami, tentunya putusan sela ini bukan putusan akhir namun keraguan sejak klien kami ditetapkan tersangka sudah mendapat jawaban,"katanya.
Zaini Djalil tidak ingin mengomentari lebih jauh terkait dengan putusan majelis hakim.
Putusan ini bukanlah putusan kalah atau menang tetapi ini menyangkut juga rasa keadilan yang sedang diperjuangkan dan jaksa juga pastilah sejalan dengan pemikiran.
"Bagi kami yang tidak kalah pentingnya adalah menyelamatkan aset negara berupa Monumen Samudera Pasai, apabila secara hukum tidak ada permasalahan lagi tentu bisa di lanjutkan pembangunannya. Apalagi berdasarkan informasi seharusnya anggaran lanjutan untuk fungsionalnya sudah dianggarkan dan sudah ada pemenang , namun dibatalkan karena kasus ini,"ujarnya.
Menurut Zaini Djalil, gedung Monumen Samudera Pasai tentunya akan sangat memberi manfaat bagi masyarakat Aceh khususnya Aceh utara disamping memiliki nilai sejarah karena kerajaan Islam pertama di Indonesia juga akan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar dan Pemkab Aceh utara, apalagi selama sudah mulai dikunjungi oleh wisatawan lokal dan mancanegara.
"Sebagai kuasa hukum dari terdakwa tentunya putusan ini sudah sangat memenuhi rasa keadilan, mengingat dari sejak awal perkara ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami tidak memahami apa yang sebenarnya ingin dicapai oleh JPU sehingga klien kami diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi,"katanya.
Lebih lanjut, kata Zaini Djalil, pihaknya berharap JPU bisa menyikapi putusan majelis hakim terhadap eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa secara bijak dan konstitusional. Apalagi selama ini memang apa yang dianggap adanya penyalahgunaan terhadap pekerjaan pembangunan monumen Islam Samudera Pasai adalah hanya berdasarkan asumsi asumsi semata dari Kejari Aceh Utara.
"Sudah semestinya terhadap keberlanjutan pemanfaatan monumen Islam Samudera Pasai digunakan sebagaimana dari maksud dan tujuannya serta tidak lagi terhenti kegiatan fungsionalnya," katanya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan sela Pengadilan Tipikor Banda Aceh soal menerima eksepsi lima terdakwa Korupsi Monumen Islam Samudra Pasai sehingga belum bisa berkomentar banyak soal putusan tersebut.
"Hingga saat ini, kami belum terima salinannya (eksepsi). Nanti kalau sudah menerima salinan putusan tersebut, kami akan berikan keterangan ke media," katanya.
Arif Kadarman menyebutkan, pihaknya masih bisa memperbaiki dakwaan untuk proses persidangan lanjutkan. Hal itu sesuai dengan aturan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa jaksa penuntut umum dapat mengajukan kembali surat dakwaan yang batal demi hukum sebanyak satu kali.
Sebelumnya, penyidik Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka dan sudah dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera dengan total anggaran Rp49,1 miliar.
Adapun kelima tersangka tersebut yakni berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.