Lhoksukon (ANTARA) - Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu- sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh saat tersangka sedang santai di sebuah warung kopi.
Pria itu berinisial Nn (44) warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara, adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut di antaranya sabu- sabu 1 paket besar dan 4 paket kecil dengan berat seluruhnya 1.78 gram bruto.
"Dia ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (15/10) sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah warung kopi di gampongnya," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud menerangkan, Sabtu.
Dikatakan penangkapan ini bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang adanya dugaan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, maka tersangka yang juga target operasi ditangkap saat sedang santai di sebuah warung kopi di desanya.
Hasil penggeledahan badan, maka ditemukan barang bukti tersebut di saku celananya, selanjutnya tersagka langsung diamankan petugas.
Dari hasil interogasi di lapangan, kata polisi, tersangka mengakui selama ini menjual narkotika jenis sabu, serta membenarkan barang bukti yang ditemukan itu benar miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Caption:
Barang bukti sabu yang diamankan dari pria yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial Nn (44) warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara. (Dokumen HO)