Calang, Aceh Jaya (ANTARA) - Polisi Sektor (Polsek) Teunom, Polres Aceh Jaya menahan pasangan suami istri diduga melakukan tindak pidana pernikahan atau menikah liar di sebuah desa di daerah tersebut.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kapolsek Teunom Ipda Muhammad Alfata di Calang, Rabu, mengatakan pasangan tersebut ditahan berdasarkan laporan suami dari istri pasangan tersebut.
"Si istri dinikahi lelaki lain tanpa izin dari suami. Suami sahnya melaporkan ke polisi karena mereka masih terikat pernikahan sah dan belum bercerai," kata Ipda Muhammad Alfata.
Ipda Muhammad Alfata menyebutkan pasangan yang diduga terlibat kejahatan perkawinan tersebut yakni wanita berinisial M (46), warga Desa Cot Lada Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, dan laki-laki berisinial IS (25), wiraswasta, warga Desa Lampoh Tarom, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolsek mengungkapkan pernikahan si istri dengan lelaki lain tersebut terjadi Desa Lueng Gayo pada Selasa 6 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB. Sedangkan laporan polisi disampaikan pada 29 oktober 2020.
"Perkawinan M dengan suaminya yang melapor masih tercatat di Kantor KUA Bubon Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. M dan IS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ipda Muhammad Alfata.
Kapolsek mengungkapkan kepolisian sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Sementara itu, kedua tersangka ditahan di Mapolres Aceh Jaya.
Ipda Muhammad Alfata menyebutkan kedua tersangka disangkakan Pasal 279 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Penyidik juga juga telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi. Di
antaranya tengku penghulu yang menikah M dan IS, serta suami sah tersangka M," pungkas Ipda Muhammad Alfata.