Banda Aceh (ANTARA) - Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh bersama Kejaksaan Tinggi Aceh menandatangani perjanjian kerjasama pembentukan pusat riset kejaksaan Unsyiah.
"Penandatanganan naskah perjanjian kerjasama ini salah satunya akan ditindaklanjuti dengan pembentukan pusat riset kejaksaan Unsyiah," kata Rektor Unsyiah Prof Dr Samsul Rizal di Banda Aceh, Sabtu.
Baca juga: Unsyiah Raih Opini WTP
Penandatanganan naskah perjanjian kerjasama tersebut dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum Prof Dr Ilyas Ismail dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh A Jazuli yang disaksikan oleh Rektor Unsyiah Prof Dr Samsul Rizal dan Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf.
Samsul Rizal mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Unsyiah menggandeng Kejati Aceh dalam rangka mendorong terbentuknya pusat riset kejaksaan tersebut.
Baca juga: Menkop UKM dukung Unsyiah kembangkan Koperasi dan UMKM berbasis Nilam
"Kita berharap pusat riset kejaksaan itu nantinya akan dibentuk menjadi laboratorium tempat pembelajaran bersama bagi Fakultas Hukum dan Kejati Aceh," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Aceh Dr Muhammad Yusuf mengatakan keberadaan Fakultas Hukum merupakan mitra strategis lembaga yang dipimpinnya saat ini.
Baca juga: Unsyiah tarik mahasiswa KKN Merdeka Mengajar di Pidie
"Menjadi mitra kami selaku instansi vertikal yang melaksanakan tugas penuntutan menjadi bagian dari rangkaian proses penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Aceh," kata M Yusuf.
Dalam kesempatan itu, Dekan Fakultas Hukum Unsyiah Prof Dr Ilyas Ismail mengatakan, penandatanganan naskah perjanjian kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari MoU antara Rektor Unsyiah dengan Kajati Aceh pada 15 September 2020.
"Pusat riset kejaksaan yang nantinya akan dibentuk setelah penandatanganan perjanjian ini juga merupakan manifestasi nyata dari Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," ujar Ilyas Ismail.