Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh kembali melanjutkan pembangunan proyek Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Gampong (desa) Pande yang sempat terhenti karena banyak ditemukan situs bersejarah seperti makam raja-raja Aceh.
"Proyek IPAL di Gampong Pande Kota Banda Aceh dilanjutkan setelah ada kesepakatan bersama, disepakati dengan tetap menjaga situs sejarah yang ada di lokasi pembangunan," kata Kepala Dinas PUPR Banda Aceh T Jalaluddin di Banda Aceh, Kamis.
Kesepakatan melanjutkan pembangunan IPAL itu setelah dilakukan rapat bersama antara pemerintah kota dengan DPRK, Tim Arkeologi Universitas Syiah Kuala (USK), Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Aceh, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh, Kepala Desa Pande, para pewaris kerajaan Aceh dan tokoh masyarakat lainnya.
"Kesimpulannya menyetujui pembangunan IPAL dan jaringan air limbah domestik Banda Aceh dilanjutkan dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat sekitar lokasi," ujar Jalaluddin.
Jalaluddin menyampaikan, pada kelanjutan pembangunan proyek IPAL itu juga dipersyaratkan untuk melakukan review desain dengan memperhatikan keberadaan situs cagar budaya.
“Memperhatikan lingkungan sekitar terhadap dampak dari pelaksanaan lanjutan pembangunan dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh,” katanya.
Kemudian, kata Jalaluddin, selama proses pengerjaan nantinya juga mendapatkan pendampingan khusus dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Aceh untuk memantau keberadaan situs bersejarah.
“Hal tersebut dilakukan apabila pada saat pekerjaan pembangunan berlangsung ditemui kembali situs arkeologi baru, maka seluruh instansi terkait, baik dari Pemerintah Pusat maupun pemerintah kota siap menyelamatkan arkeologi itu," ujarnya.
Maka dari itu, Jalaluddin meminta masyarakat tidak perlu khawatir akan keberadaan situs sejarah di lokasi pembangunan, karena baik dari segi hukum maupun sosial budaya akan selalu diperhatikan.
Jalaluddin menambahkan, surat Pemko Banda Aceh yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia dengan nomor 660/0253 tertanggal 16 Februari 2021, oleh Wali Kota Aminullah sebelumnya bersifat umum dan bukan atas permintaan sepihak.
“Pernyataan yang beredar terlalu dibuat-buat, menyebutkan walkot tidak cinta akan indatu itu sangat tendensius. Kita harap tidak ada pihak yang mencela. Wali Kota meneruskan setelah adanya kesepakatan bersama ini," kata Jalaluddin.
Pembahasan mengenai persoalan ini masih akan tetap berlanjut dalam waktu yang belum ditentukan. Namun, setiap langkah yang diambil tentunya akan melalui proses musyawarah semua pihak.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Banda Aceh pada 2017 menghentikan sementara pembangunan IPAL yang berada di Gampong Pande Kecamatan Kutaraja Banda Aceh.
Penghentian itu terpaksa dilakukan karena banyak penemuan situs sejarah seperti batu nisan yang diduga milik para raja-raja masa kerajaan Aceh tepatnya di lokasi pembangunan instalasi tersebut.
Sempat terhenti, Pemko Banda Aceh lanjutkan pembangunan IPAL
Jumat, 26 Februari 2021 0:54 WIB