Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh telah mengamankan lima pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur selama dua bulan terakhir pada 2021 ini.
"Untuk jumlah kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur selama dua bulan terkahir ada lima laporan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Selasa.
Ryan merincikan, lima laporan tersebut antara lain kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan pemakaman warga Cina atau etnis Tionghoa, di kawasan Aceh Besar.
"Kejadian itu menimpa NA (17) gadis asal Banda Aceh dilakukan di semak-semak samping pemakaman warga Tionghoa, Geundring, Aceh Besar pada 17 September 2020 silam," ujarnya.
Kemudian, kasus seorang remaja di Aceh Besar berinisial SY (19) yang ditangkap atas dugaan pencabulan anak berumur delapan tahun yang tidak lain merupakan sepupunya sendiri.
"Pelaku SY ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan sepupu dari pelaku sendiri, kasus dilaporkan pada 29 November 2020," kata Ryan.
Selanjutnya, pada Selasa (2/2/2021), personel Sat Reskrim Banda Aceh menangkap RM (23), pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh yang menetap di salah satu rumah singgah di Banda Aceh itu ditangkap karena melecehkan anak berusia delapan tahun.
"Kejadian ini diketahui atas laporan korban pada orang tuanya sehingga meminta pertolongan warga setempat untuk menangkap pelaku," ujarnya.
Lalu, lanjut Ryan, pihaknya juga menangkap salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Aceh Besar yang bertugas di Banda Aceh berinisial SUR (46) karena telah melecehkan anak kandungnya sendiri yang baru berumur empat tahun.
"Pelaku yang berprofesi sebagai PNS ini ditangkap karena diduga telah melecehkan anak kandungnya yang masih berstatus pelajar di taman kanak-kanak, diamankan pada Selasa (16/2/2021)," katanya.
Terakhir pada Senin (22/2/2021), kata Ryan, seorang ayah di kawasan Aceh Besar berinisial MUS (43) ditangkap personel Sat Reskrim karena telah memerkosa dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
"Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu memperkosa dua anaknya yang sedang terlelap tidur di dalam kamar. Aksi itu dilakukan pelaku saat isterinya sedang tidak berada di rumah," ujar Ryan.
Ryan menuturkan, semua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut telah ditindaklanjuti dan sudah masuk pada tahapan penyidikan.
"Semuanya (kasus pelecehan seksual anak 2021) status sudah tahap penyidikan," katanya.
Sementara untuk korban, semuanya sudah dikembalikan kepada orang tua masing-masing sembari menjalani proses pemulihan trauma dengan bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Maraknya kejadian pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur, Ryan mengimbau kepada seluruh masyarakat selalu mengawasi anaknya di mana pun mereka berada, serta memberikan perhatian khusus.
Apalagi, jika anak masih di bawah umur yang masih membutuhkan perhatian dan pengawasan ekstra dari orang tua.
"Jangan mudah percaya, bahkan orang dekat sekalipun seperti contoh kasus yang terakhir ini, yang seharusnya orang tua melindungi anak nya, malah terjadi hal-hal yang tidak senonoh terhadap, walaupun anak tersebut bukan darah dagingnya," demikian AKP Ryan.
Polresta Banda Aceh tangkap lima pelaku pencabulan terhadap anak selama 2021
Selasa, 2 Maret 2021 15:40 WIB