Aceh Tamiang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tamiang Hulu, Polres Aceh Tamiang, menghentikan pengeboran minyak ilegal yang marak terjadi di wilayah itu.
Kapolsek Tamiang Hulu Iptu Delyan Putra di Aceh Tamiang, Selasa, mengatakan lokasi pengeboran minyak diberi tanda garis polisi berada di Kampung Alur Tani II.
"Polisi hanya menemukan lokasi sumur tidak bertuan ditinggal pemiliknya. Penutupan pengeboran minyak ilegal ini dilakukan, Senin melibatkan personel gabungan dari polres, polsek," kata Iptu Delyan Putra.
Menurut Iptu Delyan Putra, pihaknya belum mengetahui pasti berapa jumlah sumur minyak. Namun, kegiatan pengeboran minyak ilegal ini ada di empat kampung.
Empat kampung tersebut yakni Kampung Alur Tani II, Bandar Khalifah, Harum Sari, dan Kampung Wonosari. Para datok penghulu (kepala desa) masing-masing kampung juga sudah dipanggil untuk diberi peringatan.
“Setelah kami minta petunjuk Kapolres Aceh Tamiang, kemudian memanggil keempat datok penghulu mengingatkan agar pengeboran minyak ilegal ditutup. Jadi melalui datoklah, kegiatan itu dihentikan,” ujarnya.
Iptu Delyan Putra menegaskan apabila peringatan polisi tidak diindahkan dan masih ada kegiatan ilegal tersebut, maka kepolisian akan turun ke lapangan menangkap semua pelaku termasuk datok penghulu yang terlibat.
“Kami sudah ingatkan datok yang punya wilayah untuk menghentikan pengeborsan minyak ilegal. Kalau tidak digubris semuanya kita proses,” tegas Iptu Delyan Putra.