Lhokseumawe (ANTARA) -
Sekuriti atau petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Mall Suzuya Lhokseumawe diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menyeret seorang wartawan media daring atau online saat meliput berita.
Raja Al-Kautsar, wartawan yang diseret sekuriti di Lhokseumawe, Minggu, mengatakan peristiwa tersebut saat Raja Al-Kautsa meliput kerumunan massa di Mall Suzuya yang melanggar protokol kesehatan COVID-19, Sabtu (15/5) sekira pukul 21.00 WIB.
"Saat itu, saya meliput bersama rekan dari media lainnya, Edi Sukmawan terkait kerumunan orang di tengah pandemi COVID-19 di mal tersebut," kata Raja Al-Kautsar di Lhokseumawe, Minggu.
Ketika hendak mengonfirmasi kepada manajer mal, kata Raja Al-Kautsar, tiba-tiba dua orang satpam menyeret dirinya keluar tempat pembelanjaan itu meskipun sudah memperlihatkan kartu identitas wartawan.
"Saya sopan meminta izin kepada satpam bertemu manajer. Akan tetapi, saya dihadang tidak diperbolehkan masuk. Bahkan tangan saya diapit oleh dua Satpam Suzuya layaknya seperti pencuri," ujar Raja.
Raja Al-Kautsar mengatakan menyeret dirinya, petugas pengamanan mal tersebut meminta surat izin dari kepolisian. Sekuriti tersebut juga tidak mengindahkan setelah dijelaskan tugas peliputan jurnalis.
"Saya tidak terima dengan perlakuan tersebut. Sudah jelas ini merupakan tindakan melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang karena telah menghalang-halangi kerja jurnalis," kata Raja Al-Kautsar.
Raja Al-Kautsar menegaskan Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.
"Mal tersebut mengangkangi surat edaran dari Pemko Lhokseumawe, pihak berwajib harus mengambil tindakan tegas terkait perihal tersebut. Jika tidak, maka sangat disayangkan aturan yang diberlakukan sebagai upaya mata rantai penyebaran COVID-19 hanya terkesan formalitas saja," sebut Raja Al-Kautsar.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Mall Suzuya Lhokseumawe terkait tindakan sekuriti menghalang-halangi tugas peliputan wartawan.