Lhokseumawe (ANTARA) - Empat narapidana kasus pencurian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe menerima pembebasan bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, baik syarat substansi maupun syarat administrasi.
Menyangkut syarat substansi, kata Nawawi, pihaknya memantau perkembangan narapidana yang telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatannya.
"Narapidana yang dibebaskan ini berkelakuan baik selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas," katanya.
Adapun narapidana yang menerima pembebasan bersyarat tersebut yaitu Muhammad Riski Rifansyah bin Suraya, Muhammad Rizki Alias Tayong bin Jamaluddin, Ruslan bin Usman, dan Ramli bin Yusuf.
Nawawi menambahkan keempat narapidana tersebut tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam waktu sembilan bulan dan juga telah menjalani 2/3 masa pidana dengan pengurangan masa tahanan dan remisi.
Sedangkan untuk syarat administrasi, sebut dia, keempat narapidana itu telah memenuhi persyaratan untuk dibebaskan secara bersyarat.
"Mereka ini juga tidak ada perkara lain. sebelumnya juga telah dilakukan penelitian kemasyarakatan oleh pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," katanya.
"Selain itu, keempat narapidana memiliki surat jaminan dan pernyataan kesanggupan dari keluarga dan laporan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan,"katanya lagi.
Nawawi menyebutkan, adapun usulan bebas bersyarat itu diteruskan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
"Atas persetujuan tersebut kemudian dikeluarkan surat keputusan pembebasan bersyarat dikirimkan ke lapas yang bersangkutan untuk dilaksanakannya," katanya.
Empat narapidana Lapas Lhokseumawe terima pembebasan bersyarat
Selasa, 29 Juni 2021 15:52 WIB