Blangpidie (ANTARA) - Sebanyak 84 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-B Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendapatkan remisi umum pada HUT ke 76 RI.
“Pemberian remisi umum terhadap 84 orang narapidana tersebut sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI Nomor 3 Tahun 2018,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Widodo di Blangpidie, Rabu.
Ada pun 84 narapidana yang menerima remisi umum tersebut terdiri dari enam orang mendapatkan remisi satu bulan, 15 orang remisi dua bulan, 25 orang remisi 3 bulan dan 24 orang remisi empat bulan.
Kemudian 12 orang mendapatkan remisi 5 bulan dan dua orang mendapatkan remisi enam bulan.
“Sebagai bentuk mencegah penyebaran COVID-19, maka remisi umum ini kita serahkan secara simbolis pada dua orang warga binaan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Akhmad Widodo
Akhmad berharap, dengan diberikannya remisi umum tersebut, tujuan Lapas kelas II-B Blangpidie untuk memperbaiki warga binaan bisa tercapai, sehingga ke depannya bisa mendapatkan remisi lagi.
“Saya berharap semua narapidana di Lapas ini bisa memperbaiki diri mereka dan salah satu syarat untuk mendapatkan remisi itu berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran di lapas,” katanya.