Langsa (ANTARA Aceh) - Ketua DPD KNPI Kota Langsa Zulfan SH MSi meminta pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Provinsi Aceh untuk profesional dan tidak berlaku culas dalam seleksi calon tenaga pendamping desa.
"Melihat proses rekrutmen tenaga pendamping desa pada BPM Aceh jauh dari profesional dan tampak berlaku culas. Kami harap panitia seleksi bisa independen tidak diintervensi serta melakukan kekeliruan fatal," katanya di Langsa, Rabu.
Zulfan kembali mempertanyakan dasar yang dipakai BPM untuk menentukan kelulusan verifikasi administrasi calon pendamping desa.
Ia juga merasa heran atas perbedaan jumlah nama yang diumumkan dalam laman website BPM Aceh dengan yang tertera pada pengumuman yang ditempel di Kantor BPM Kota Langsa.
"Di website terdapat 59 nama. Tapi di tempel di BPM Langsa sebanyak 76 nama yang banyak terdapat nama ganda," kata dia.
Menurutnya, fenomena itu merupakan bentuk tidak profesional BPM dan diduga kuat terindikasi terjadinya kecurangan.
Untuk itu, KNPI Langsa, kata Zulfan, mendesak BPM Aceh agar melakukan rekrutmen ulang agar persoalan tenaga pendamping bisa benar-benar menghasilkan orang yang kredibel dan terbebas dari praktik culas.
Dia juga berharap, BPM melibatkan pihak independen sebagai pengawas seperti lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kepemudaan.
"Kami minta diulang rekrutmen untuk Kota Langsa. Kemudian libatkan LSM dan OKP sebagai pengawas proses seleksi itu," tandas Zulfan.
Sementara, Direkrur LSM Warung Prestasi Kota Langsa Mufty Riansyah mengatakan pihak BPM Aceh terlalu banyak kepentingan dalam proses rekrutmen tenaga pendamping desa.
Seperti diketahui, tutur dia, persyaratan administrasi untuk calon tenaga pendamping tidaklah rumit dan sangat mudah.
Karenanya, dia merasa heran dengan adanya peserta yang tidak lulus seleksi administrasi. Bahkan ironisnya terdapat peserta yang belum cukup usia sesuai persyaratan malah lulus seleksi administrasi, tambah dia.
"Ini rekrutmen abal-abal. Sangat tampak banyak kepentingan. Ada titipan dan cukup sarat dengan intrik politik, terlebih jelang Pilkada Aceh 2017," tegas Rian.
Rian berserta sejumlah elemen sipil lain di Kota Langsa akan melakukan gugatan kepada BPM Aceh yang dinilai tidak becus dalam menangani rekrutmen tenaga pendamping desa.
"Kita akan gugat class action terhadap BPM Aceh. Materi gugatan sedang dipersiapkan," katanya.
"Melihat proses rekrutmen tenaga pendamping desa pada BPM Aceh jauh dari profesional dan tampak berlaku culas. Kami harap panitia seleksi bisa independen tidak diintervensi serta melakukan kekeliruan fatal," katanya di Langsa, Rabu.
Zulfan kembali mempertanyakan dasar yang dipakai BPM untuk menentukan kelulusan verifikasi administrasi calon pendamping desa.
Ia juga merasa heran atas perbedaan jumlah nama yang diumumkan dalam laman website BPM Aceh dengan yang tertera pada pengumuman yang ditempel di Kantor BPM Kota Langsa.
"Di website terdapat 59 nama. Tapi di tempel di BPM Langsa sebanyak 76 nama yang banyak terdapat nama ganda," kata dia.
Menurutnya, fenomena itu merupakan bentuk tidak profesional BPM dan diduga kuat terindikasi terjadinya kecurangan.
Untuk itu, KNPI Langsa, kata Zulfan, mendesak BPM Aceh agar melakukan rekrutmen ulang agar persoalan tenaga pendamping bisa benar-benar menghasilkan orang yang kredibel dan terbebas dari praktik culas.
Dia juga berharap, BPM melibatkan pihak independen sebagai pengawas seperti lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kepemudaan.
"Kami minta diulang rekrutmen untuk Kota Langsa. Kemudian libatkan LSM dan OKP sebagai pengawas proses seleksi itu," tandas Zulfan.
Sementara, Direkrur LSM Warung Prestasi Kota Langsa Mufty Riansyah mengatakan pihak BPM Aceh terlalu banyak kepentingan dalam proses rekrutmen tenaga pendamping desa.
Seperti diketahui, tutur dia, persyaratan administrasi untuk calon tenaga pendamping tidaklah rumit dan sangat mudah.
Karenanya, dia merasa heran dengan adanya peserta yang tidak lulus seleksi administrasi. Bahkan ironisnya terdapat peserta yang belum cukup usia sesuai persyaratan malah lulus seleksi administrasi, tambah dia.
"Ini rekrutmen abal-abal. Sangat tampak banyak kepentingan. Ada titipan dan cukup sarat dengan intrik politik, terlebih jelang Pilkada Aceh 2017," tegas Rian.
Rian berserta sejumlah elemen sipil lain di Kota Langsa akan melakukan gugatan kepada BPM Aceh yang dinilai tidak becus dalam menangani rekrutmen tenaga pendamping desa.
"Kita akan gugat class action terhadap BPM Aceh. Materi gugatan sedang dipersiapkan," katanya.