Pidie (ANTARA) - Polres Pidie, Aceh, menangkap terduga pencurian laptop dan tabung gas saat pemiliknya tarawih di Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Muhammad Rizal di Pidie, Selasa, menyatakan pelaku berinisial AY (40), warga Deli Serdang, Sumatera Utara.
"AY ditangkap ketika sedang nongkrong di Gampong Asan Kecamatan Kota Sigli, Pidie. AY ditangkap setelah diduga mencuri di rumah Bayhaqi saat tarawih," kata Iptu Muhammad Rizal.
Iptu Muhammad Rizal mengatakan kejadian tersebut diketahui korban ketika pulang tarawih. Saat itu, korban ke dapur mengambil air minum dan melihat pintu belakang terbuka lebar. Padahal sebelumnya sudah dikunci.
"Korban langsung mengecek rumahnya. Ternyata satu unit laptop yang disimpan di atas kasur hilang dan tabung gas berat tiga kilogram ikut hilang. Korban langsung melapor ke polisi," katanya.
Atas perbuatannya, kata Iptu Muhammad Rizal, pelaku diancam melanggar Pasal 362 jo Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman kurungan di atas lima tahun penjara.