Simeulue (ANTARA) - Personel Satuan Polairud Polres Simeulue menangkap kapal pengebom ikan beserta delapan anak buah kapal di perairan daerah tersebut.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko di Simeulue, Senin, mengatakan kapal yang ditangkap dengan nama KM Fahira asal Sibolga, Sumatra Utara. Kapal tersebut ditangkap saat mengebom ikan di sekitar Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat.
"Penangkapan kapal bom ikan itu bermula dari laporan masyarakat. Masyarakat curiga aktivitas kapal tersebut berada 1,8 mil dari bibir pantai," kata AKBP Jatmiko.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Polairud menuju lokasi. Benar saja, kapal berbobot 22 gros ton itu baru saja mengebom ikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dua kilogram bahan peledak, mesin kompresor, satu set selang kompresor tiga bal, dakor enam unit, ikan kurang lebih 400 kilogram.
Kemudian, tali pemberat tiga buah, perahu satu unit, GPS, kompas, fiber ikan besar enam buah, fiber ikan kecil dua buah, serta perlengkapan lainnya.
AKBP Jatmiko mengatakan para pelaku pengeboman ikan tersebut disangkakan melanggar Pasal 84 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 85 jo Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 98 UU Nomor 11 Tahun 2020.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata AKBP Jatmiko.
Kapolres Simeulue mengimbau kepada nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dapat merusak ekosistem laut.
"Jauhi alat tangkap yang merusak, jaga laut kita agar tetap dalam kondisi baik," ujar AKBP Jatmiko.
Jasmin, nelayan yang ikut penangkapan kapal bom ikan itu, menyampaikan terima kasih kepada polisi yang cepat menanggapi laporan masyarakat terkait kejahatan di laut tersebut.
"Kegiatan mereka sangat merugikan kami sebagai nelayan. Penangkapan ikan menggunakan bom merusak lingkungan di perairan Simeulue," kata Jasmin.
Polisi tangkap kapal pembom ikan di perairan Simeulue
Senin, 30 Mei 2022 19:19 WIB