Takengon (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Aceh Tengah meringkus 11 tersangka pengguna narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurrochman Nulhakim melalui Kasatres Narkoba AKP Wawan Darmawan mengatakan para tersangka ditangkap terpisah sejak sepekan terakhir.
"Saya kurang lebih baru 9 hari menjabat Kasat Narkoba di Aceh Tengah dan kita langsung melakukan penangkapan para tersangka," kata AKP Wawan Darmawan di Mapolres setempat, Kamis.
Ke 11 tersangka yang ringkus diantaranya adalah PP (19), MI (18), ASB (18), dan RR (18). Keempatnya dibekuk bersamaan di sebuah rumah kos di kawasan Kampung Belang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
Dari keempat tersangka ini polisi menyita barang bukti berupa 130 gram narkotika jenis ganja kering.
"Kemudian ada dua tersangka merupakan suami istri yakni MI (55) dan RG (37). Mereka ditangkap di rumahnya di Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 93,32 gram," sebut Wawan.
Tersangka lainnya adalah RM (18). Dia diringkus Polisi di Kampung Merah Mersah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram.
Kemudian tersangka DK (17) warga Kampung Merah Mersah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, dengan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 40 gram.
"Selanjutnya tersangka SR (23) warga Takengon Timur. Dia menyimpan ganja di semak-semak rerumputan tidak jauh dari kandang kerbau miliknya. Kemudian TI (35) dengan barang bukti ganja seberat 90 gram dan YI (38) dengan barang bukti ganja kering 640 gram," kata AKP Wawan.
Para tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polres setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.