Kuala Simpang (ANTARA) - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Rahimuddin Amin memastikan surat somasi dari LSM LembAHtari yang dialamatkan kepada tiga pimpinan kolektif dewan dan ketua/anggota Komisi I sudah disampaikan melalui Sekretaris Dewan.
"Somasi itu kemarin, Selasa (14/6) masuk ke Bagian Umum. Sudah didisposisi Sekwan, hari ini suratnya sudah sampai sudah dikasih kepada ketiga-tiga pimpinan. Pimpinan tiga terus Komisi 1 juga itu ya untuk somasinya," kata Rahimuddin Amin dikonfirmasi, Rabu.
Diketahui LembAHtari telah melayangkan seberkas surat Nomor : Ist/WAT/VI/22 prihal somasi/teguran kepada lembaga legislatif yang dinilai lemah dalam fungsi pengawasan. Adapun dasar somasi LembAHtari berkaitan dengan nasib warga Desa Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang yang terpinggirkan.
Baca juga: Pengawasan lemah, LembAHtari somasi pimpinan DPRK Aceh Tamiang
Setidaknya sebanyak 25 orang terdiri dari warga dan perangkat desa dijadikan tersangka oleh polisi dan terancam digusur oleh perusahaan perkebunan pemilik HGU.
Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto di Aceh Tamiang, Rabu, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti somasi tersebut. Bahkan sebelum LembAHtari mengirimkan somasi Suprianto telah melakukan upaya-upaya penyelesaian berkoordinasi dengan berbagai pihak.
"Langkah-langkah penyelesaian antara masyarakat dengan perusahaan sebenarnya sudah dilakukan, saya sudah berkoordinasi dengan Bupati Aceh Tamiang, Kapolres, Kajari bahkan dengan Tim Tuha Lapan Wali Nanggroe pernah kita diskusikan," ujar Suprianto.
Terkait desakan RDP oleh LembAHtari, politisi Gerindra ini menjelaskan soal RDP akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan melibatkan berbagai Komisi.
"Kalau langkah RDP akan di-Bamuskan dulu," ucap Suprianto.
Baca juga: Dipecat, buruh perusahaan sawit datangi DPRK Aceh Tamiang
Secara terpisah, Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal mengatakan upaya somasi ditempuh karena anggota legislatif setempat dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap nasib masyarakat yang berada di 'ujung tanduk'.
"Kami minta DPRK Aceh Tamiang segera menjadwalkan farum rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak yang berkompeten (mengetahui) sejarah penduduk Perkebunan Sungai Iyu yang terancam kehilangan kampung," kata Sayed Zainal.
Sedikitnya ada sembilan poin dalam surat somasi LembAHtari dengan dilengkapi bukti klipingan koran terkait pemberitaan upaya perjuangan warga Perkebunan Sungai Iyu melawan perusahaan perkebunan PT RPL. Sayed Zainal juga mengultimatum DPRK Aceh Tamiang jika dalam 30x24 jam (satu bulan) tidak membuat RDP maka LembAHtari selaku LSM pendamping warga Perkebunan Sungai Iyu akan menyatakan sikap dengan aksi unjuk rasa.
Selain tiga pimpinan DPRK Aceh Tamiang yakni Suprianto, Fadlon dan Muhammad Nur, LembAHtari juga menyomasi Ketua beserta anggota Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang yang membidangi masalah tersebut.
Sayed menegaskan warga Kampung Perkebunan Sungai Iyu butuh kepastian tentang administrasi teritorial desa mereka yang dicaplok perusahaan dan minta jaminan mereka tidak digusur. Mirisnya lagi 25 warganya sejak 2018-2022 masih berstatus tersangka polisi dan tiga diantaranya sudah meninggal dunia.
Untuk itu dewan memiliki kewenangan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui dan terlibat untuk penyelesaian kasus agraria tersebut.
"Ada tujuh pihak yang perlu dihadirkan dalam RDP oleh DPRK Aceh Tamiang yaitu pejabat Kanwil BPN Aceh, BPN Aceh Tamiang, perwakilan perusahaan PT RPL, mantan panitia pemeriksaan atau Tim B, perangkat dan warga desa yang berstatus tersangka dan unsur Forkopimda Aceh Tamiang," tukas Sayed Zainal.