Kutacane (ANTARA) - Polsek Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues menemukan ladang ganja seluas satu hektare di kebun warga Kampung Makmur Jaya Kecamatan Terangun dan mengamankan satu tersangka.
“Dari temuan barang bukti itu, kita melakukan pengembangan keterangan dari tersangka, bahwa ia mengakui masih banyak menyimpan ganja di kebun miliknya," kata Kapolres Gayo Lues melalui Kapolsek Terangun Ipda Darwandi, Sabtu.
Penemuan ladang ganja tersebut bermula dari salah seorang pengedar ganja bernama A, ( 21) warga Kampung Makmur Jaya Kecamatan, Terangun, yang melakukan transaksi jual beli ganja.
Setelah informasi ini diterima, Polisi melakukan penyelidikan dan bergegas ke rumah tersangka serta menggeledah rumah tersebut dan menemukan barang bukti seberat 1 gram daun ganja kering dan beberapa butir biji ganja di saku celana serta tas ranselnya.
Menindaklanjuti keterangan dari tersangka, sejumlah petugas kepolisian Polsek Terangun, bergegas ke kebun yang dimaksud, dengan perjalanan menempuh selama lebih kurang 4 jam berjalan kaki.
Akhirnya setelah di lokasi, petugas menemukan barang bukti ganja sebanyak delapan goni atau setara dengan 160 kilogram, tak sampai di situ, petugas juga menemukan lokasi ladang ganja seluas satu hektar yang diperkirakan sebanyak 1.500 batang dengan umur tumbuh berbeda.
Selanjutnya petugas yang dibantu beberapa warga memusnahkan barang bukti ganja dengan mencabut dan membakar ganja di kebun tersangka, sedangkan barang bukti 160 kilogram ganja diamankan untuk barang bukti.