Banda Aceh (ANTARA) - Polsek Krueng Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan kembali sebanyak tujuh remaja kepada aparatur gampong di Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar usai dilakukan pembinaan oleh personel kepolisian setempat, Selasa malam (30/1).
Mereka diserahkan setelah menjalani proses pembinaan sejak diamankan karena berpotensi melakukan kegiatan balapan liar, tawuran dan penggunaan sepeda motor tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Jadi remaja yang kita serahkan ke aparatur gampong adalah mereka yang kita lakukan pembinaan sejak diamankan pertengahan Desember kemarin, karena diduga hendak melakukan kenakalan remaja," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Raya Iptu Rolly Yuiza Away, di Banda Aceh, Rabu.
Dirinya berharap aparatur gampong dapat kembali melakukan pembinaan lanjutan.
Kata Rolly, sebelumnya ketujuh remaja itu diamankan setelah adanya laporan warga terkait adanya sekelompok remaja yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan.
Polisi yang mengamankan remaja tersebut, lanjut Rolly, juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga dipersiapkan untuk tawuran.
"Jadi mereka ini belum sempat melakukan tawuran karena berhasil kita cegah untuk selanjutnya kita amankan. Sebelumnya kami menerima laporan warga," ujarnya.
Dirinya menambahkan, pembinaan merupakan bentuk sanksi kepada para remaja agar tidak mengulangi perbuatannya. Langkah ini juga sesuai komitmen Kapolresta Banda Aceh dalam menyelesaikan permasalahan anak yang masuk dalam kategori kenakalan remaja.
"Untuk diketahui kegiatan ini (pembinaan-red), menindaklanjuti perintah Kapolresta Banda Aceh dalam menangani permasalahan anak yang masuk kategori kenakalan remaja. Sebelumnya kegiatan serupa juga dilakukan terhadap 265 anak di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," katanya.
Ia menjelaskan, pembinaan dijalani ketujuh remaja itu sejak mereka diamankan Desember 2023 lalu. Tak hanya di tempat tinggal masing-masing, juga berjalan di Mapolsek Krueng Raya.
Sejak ditangkap mereka tidak ditahan karena umumnya anak dibawah umur. Mereka hanya dikenakan wajib lapor guna mencegah kembali melakukan kesalahan serupa.
"Sebagai wujud pembinaan mereka hanya kita wajibkan salat berjamaah dan mengaji di Masjid dan ini malam terakhir sebelum kami kembalikan pembinaannya ke aparatur desa," ujarnya.
Dirinya menegaskan, penyerahan para remaja sebagai upaya untuk mengajak orang tua maupun aparatur desa untuk mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam aksi kejahatan jalanan. Karena pembinaan generasi muda juga menjadi tanggung jawab semua pihak.
"Ini (pembinaan-red) belum berakhir tapi harus terus dilanjutkan oleh semua pihak termasuk aparatur gampong. Semoga ke depan anak-anak di Banda Aceh tidak ada lagi yang terlibat dalam aksi kejahatan jalanan," demikian Iptu Rolly.
Baca juga: Pj Walkot Lhokseumwe: Beri kesempatan remaja berkreasi cegah kenakalan