Kuala Simpang (ANTARA) - Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Aceh Tamiang menyerahkan 72 sertifikat tanah melalui program Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kepada warga di dua desa Kecamatan Karang Baru.
"Sertifikat tanah yang berhubungan dengan pelaku UMKM ini sudah kita serahkan kepada warga di Desa Tanjung Karang sebanyak 34 sertifikat dan Desa Kesehatan 38 sertifikat," kata Kepala ATR/BPN Aceh Tamiang Ramli di Karang Baru, Aceh Tamiang, Jumat.
Penyerahan sertifikat tanah UMKM perdana ini dipusatkan di Desa Kesehatan dihadiri Bupati Aceh Tamiang Mursil dan unsur Forkopimda Aceh Tamiang.
Menurut Ramli program sertifikat UMKM berbeda dengan program Prona (Proyek Nasional Agraria), namun prodaknya sama. Program UMKM terobosan BPN ini sudah berjalan beberapa tahun terakhir dan di Aceh Tamiang baru dimulai pada 2022.
Diakui Ramli semua program ini ada andil pemerintah daerah. BPN mengklaim program sertifikat UMKM ini sukses dan banyak diapresiasi oleh masyarakat seperti program PTSL, Prona, Redis maupun program lainnya.
"Saya sudah amanahkan kepada staf-staf saya yang kerja di lapangan jangan melakukan hal yang macam-macam apalagi pungutan kepada masyarakat," tegasnya.
"Bagi masyarakat yang punya usaha-usaha kecil di rumah seperti menjahit, buat kue dan kerajinan lainnya untuk membantu mendapatkan modal kita berikan sertifikat," sebut Ramli.
Sertifikat tanah ini, lanjut Ramli adalah legal akses. Untuk lagal akses ini mereka (pemilik sertifikat) tentunya bisa menghubungi lembaga-lembaga keuangan (bank) dengan adanya sertifikat.
"Artinya kalau ada sertifikat pihak lembaga keuangan sudah yakin. Tapi kita tidak mengharapkan masyarakat melakukan pinjaman di lembaga keuangan dengan dilelang sertifikat ini. Mudah-mudahan masyarakat lebih bijak, lah," tambah Ramli.
Kepala Kantor ATR/BPN Aceh Tamiang ini memastikan program sertifikat UMKM tetap ada secara berkesinambungan hingga tahun-tahun selanjutnya. Adapun syarat untuk bisa mendapatkan sertifikat UMKM ini tim BPN akan memetakan sosial ekonominya.
"Kalau dia ada kegiatan usaha di rumah berdasarkan usulan dari datok penghulu (Kades) mereka akan dibantu. Kemudian terhadap masyarakat yang tidak ada kegiatan kita akan bawa bantuan dengan program yang lain seperti yang dicanangkan Pemerintah Aceh ada program sertifikat miskin," pungkas Ramli.
Bupati Aceh Tamiang Mursil sangat mengapresiasi program BPN Aceh Tamiang dengan memberikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat palaku UMKM. Selain sertifikat tanah rumah, BPN juga memiliki program Prona untuk sertifikat tanah kebun guna meminimalisir terjadinya sengketa objek tanah.
"Dulu kalau kita mau buat sertifikat harus bayar hingga jutaan kalau tidak diteken. Hari ini kita sangat bersyukur sertifikat tanah yang merupakan barang berharga sangat bernilai ini dapat digratiskan oleh BPN," ujar Mursil.
Datok Penghulu (Kades) Desa Kesehatan Syariful Alam mengatakan syarat untuk bisa mendapatkan sertifikat UMKM ini diutamakan bagi masyarakat pelaku usaha. Lokasi usahanya itu tidak harus di kampung sendiri, di luar pun boleh.
"Jadi masyarakat yang kita usulkan untuk mendapatkan sertifikat dari BPN mereka yang dasarnya memiliki usaha di kampung maupun di luar itu. Kebetulan banyak tanah bangunan rumah warga yang belum miliki sertifikat," tutur Syariful Alam.
Syariful menambahkan bagi masyarakat atau pelaku UMKM di desanya yang belum mendapatkan sertifikat diminta bersabar, akan ada usulan sertifikat tahap kedua dari BPN.