Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh mencatat penerimaan pajak daerah dari jasa hotel dan restoran di ibu kota provinsi Aceh itu meningkat pada semester I 2022 ini mencapai Rp12,23 miliar.
"Peningkatan ini selaras dengan geliat industri pariwisata yang mulai membaik," kata Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKK Banda Aceh Zuhri, di Banda Aceh, Rabu.
Zuhri menyebutkan, pendapatan pajak daerah dari hotel dan restoran sebesar Rp12,23 miliar hingga Juni 2022 itu terbagi dari hotel Rp4,8 miliar dan restoran Rp7,43 miliar.
Jumlah tersebut, kata Zuhri, meningkat jika dibandingkan dengan pendapatan periode yang sama pada 2021 yakni hanya Rp10,61 miliar, yaitu terdiri dari pajak hotel Rp3,6 miliar dan restoran Rp7,01 miliar.
"Peningkatan realisasi ini juga terjadi pada semua mata pajak yaitu PBB, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, PPJU dan BPHTB," ujarnya.
Zuhri menyebutkan, secara rata-rata kenaikan realisasi pajak daerah pada periode Januari sampai Juni 2022 adalah sebesar 12,54 persen jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya pada periode yang sama.
Zuhri menjelaskan, setelah pandemi COVID-19 melandai, perekonomian Banda Aceh memang sudah menunjukkan tren positif, terlihat dari pertumbuhan realisasi pajak daerah pada 2021-2022
Sebagai kota perdagangan dan jasa, kata Zuhri, Banda Aceh sangat tergantung pada pajak daerah terutama yang berkaitan dengan aktivitas pariwisata.
Dirinya menuturkan, penurunan realisasi PAD sempat terjadi sepanjang 2020-2021, hal itu berbanding lurus dengan rendahnya okupansi hotel, cafe dan restoran juga tidak dapat beroperasi dengan normal karena COVID-19.
"Namun, seiring kondisi kesehatan masyarakat yang semakin membaik, pertumbuhan realisasi PAD Banda Aceh juga mulai menunjukkan peningkatan," katanya.
Zuhri menambahkan, saat ini sektor pariwisata sudah mulai kembali berdenyut, meski tidak secara langsung sektor ini turut memberi dampak pada realisasi PAD di Banda Aceh.
Selain menjadi kabar gembira bagi warga kota, peningkatan realisasi tersebut juga menjadi pelecut semangat pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.
"Semoga tren positif ini terus berlanjut sehingga perekonomian Kota Banda Aceh bisa kembali bangkit," demikian Zuhri.
Sementara itu, Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan optimis perekonomian Banda Aceh dapat kembali bangkit. Hal ini tak lepas dari berbagai strategi yang dipersiapkan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menghadapi situasi saat pandemi melandai ini.
“Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) secara berkala melakukan asistensi dan evaluasi terhadap OPD-OPD pengelola PAD," kata M Iqbal.
Iqbal juga menjelaskan, dalam hal pengawasan pelaporan Pajak Daerah, Pemerintah Banda Aceh dengan dukungan dari Bank Aceh telah memasang 60 unit alat perekam transaksi online (tapping box) pada usaha-usaha milik Wajib Pajak.
Alat tersebut untuk merekam data transaksi secara realtime dan datanya dikirim langsung ke pusat data yang ada di kantor BPKK Banda Aceh. Data dari tapping box ini sangat memudahkan kerja-kerja pengawasan sehingga menghindari rekayasa pelaporan pajak daerah.
Pada kesempatan yang sama Iqbal Rokan juga mengimbau para Wajib Pajak untuk selalu mematuhi kewajiban perpajakannya.
“Pajak daerah merupakan modal kita untuk membangun kota, dengan membayar masyarakat khususnya para wajib pajak secara tidak langsung telah ikut serta dalam pembangunan Banda Aceh," demikian M Iqbal.