Simeulue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Aceh, mengingatkan masyarakat di kabupaten kepulauan tersebut tidak menangkap burung yang masuk jenis dilindungi undang-undang karena keberadaannya terancam punah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Simeulue Salmarita di Simeulue, Selasa, mengatakan mengatakan selain burung, pihaknya juga mengingatkan masyarakat menjaga kelestarian tumbuhan dilindungi.
"Di Pulau Simeulue, ada delapan jenis burung dan tiga jenis tumbuhan yang hidup di hutan merupakan fauna dan flora yang dilindungi oleh undang-undang," kata Salmarita.
Salmarita mengatakan satwa jenis burung dan juga pohon yang dilindungi tersebut hidup di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) yang merupakan kawasan pelestarian alam dengan luas 919,06 hektare.
"Satwa yang dilindungi tersebut berada di hutan tahura yang terdapat di Kecamatan Simeulue Timur, dan juga Kecamatan Teupah Selatan," kata Salmarita.
Salmarita mengatakan burung dilindungi tersebut yakni murai batu (simeulue barusan shama), beo simeulue (gracula religiosa miotera), merpati hutan perak (columba cf argentina), betet biasa (psittacula alexandri).
Selanjutnya, betet simeulue (psittinus abbotti), kepudang kuduk hitam (oriolus chinensis), nuri simeulue (psittinus cyanurus abbott), dan serindit melayu (briculus galgulus).
Sedangkan tumbuhan yang dilindungi yakni pohon kruing (dipterocarpus sp), semantuk (shorea sp) serta kayu arang dengan nama latin (stemonurus Scorpioides/icacinaceae).
"Semua satwa dan tumbuhan yang dilindungi ini dilarang ditangkap dan juga ditebang. Apabila ditemukan ada masyarakat yang mengambilnya akan dikenakan sangsi hukum yang berlaku," kata Salmarita.
Pemkab Simeulue ingatkan masyarakat tidak tangkap burung dilindungi
Selasa, 11 Oktober 2022 17:02 WIB