Simeulue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Aceh, melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan surat larangan kepada seluruh apotek dan depot tidak menjual obat cair atau sirop kepada masyarakat untuk sementara waktu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue Dimas Etika Putra di Simeulue, Kamis, mengatakan instruksi tersebut dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran Menteri Kesehatan tertanggal 18 Oktober 2022.
"Surat edaran Menteri Kesehatan RI tersebut terkait kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan gangguan ginjal akut atipikal pada Anak," kata Dimas Etika Putra menyebutkan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kata Dimas Etika Putra, Dinas Kesehatan minta seluruh apotek untuk sementara waktu tidak menjual obat cair atau sirop kepada masyarakat sampai ada kebijakan lebih lanjut.
Menurut Dimas Etika Putra, larangan obat sirop tidak hanya ditujukan kepada apotek dan depot, tetapi ditujukan paramedis yang membuka praktik maupun tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
"Kepada paramedis maupun tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dilarang meresepkan obat sirop kepada masyarakat hingga ada kebijakan pemerintah lebih lanjut," kata Dima Etika Putra.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue itu mengatakan larangan penjualan obat sirup ini dikeluarkan lantaran adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun di berbagai wilayah di Indonesia.
Kepada orang tua dengan anak 0 hingga 18 tahun, kata Dimas Etika Putra, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak mengkonsumsi obat-obatan yang dijual secara bebas tanpa anjuran dari tenga kesehatan yang kompeten.
"Apabila saat ini sedang mengonsumsi obat sirop, diminta untuk segera menghentikannya. Masyarakat juga jangan panik terkait hal tersebut," kata Dimas Etika Putra.
Apabila anak mengalami demam, dianjurkan untuk mengutamakan tidak mengonsumsi obat-obatan. Akan tetapi diganti dengan memenuhi kebutuhan cairan, kompres air hangat, atau apabila harus minum obat gunakan obat tablet kemudian dicairkan.
"Apabila terdapat tanda-tanda berbahaya pada anak, agar segera membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, sehingga bisa ditangani secara medis," kata Dimas Etika Putra.
Pemkab Simeulue keluarkan larangan penjualan obat sirop
Kamis, 20 Oktober 2022 21:10 WIB