Blangpidie (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) mengeksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis
Kajari Abdya, Heru Widjadmiko melalui Kasi Pidum, Fahrul Razi Sihotang di Blangpidie mengatakan ada 13 terpidana yang menjalani hukuman cambuk termasuk diantaranya mantan Ketua KIP Abdya yang tersandung kasus judi remi pada tahun 2021 lalu.
Namun yang bisa dilaksanakan hari itu hanya 10 orang karena satu diantaranya dinyatakan sakit dan dua lainnya tidak hadir.
"Uqubat cambuk untuk 10 terpidana dulu, berhubung satu orang dinyatakan sakit dan dua orang belum hadir," kata Fahrul.
Fahrul juga menyebutkan, mereka yang mendapatkan hukuman cambuk akibat tersandung kasus maisir itu, masing-masing, Khairul Syahputra dicambuk 18 kali, Safri sebanyak 14 kali cambuk, Defi Mahdiahindah 14 kali cambuk, Darmansyah 25 kali cambuk, mantan Ketua KIP Abdya, Sanusi 23 kali cambuk.
Selanjutnya, Syafrizal 17 kali cambuk, Ilyas 17 kali cambuk, Jailani MC 17 kali cambuk, Tes Rianto 17 kali cambuk, Aprizal 17 kali cambuk, Faisal alias Sichan 17 kali cambuk, T Nun Parisi 17 kali cambuk dan Muhibbudin 26 kali cambuk.
Amatan di lapangan, setelah mencambuk sembilan terpidana secara bergiliran, saat giliran mantan Ketua KIP Abdya Sanusi, JPU terpaksa berhenti sementara lantaran bersangkutan dinyatakan belum siap oleh tim medis.
Sanusi dinyatakan belum bisa untuk di eksekusi cambuk dikarenakan kondisinya pada saat itu mengalami pusing serta cemas hingga tensi darah naik mencapai 180.
Menurut JPU Kejari Abdya, M Iqbal proses cambuk untuk Sanusi dan tiga terpidana lainnya akan dijadwalkan kembali berbarengan dengan kasus pelanggaran hukum jinayat yang masih dalam proses persidangan di Mahkamah Syariyah.
Prosesi uqubat cambuk ini turut dihadiri Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Sekda Abdya Salman Alfarisi, Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Muhammad Nawawi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Munawwar Hamidi.
Hadir juga Dandim 0110/Abdya, Letkol Inf Roqich Hariadi, Kasat Pol PP/WH Abdya, Hamdi, Ketua MPU Abdya, Tgk Muhammad Dahlan, mewakili Kapolres Abdya dan Kapala Lapas Kelas IIB Blangpidie serta undangan lainnya.