Sabang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sabang melakukan hukuman cambuk terhadap terpidana berinisial FH, setelah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat terkait judi atau maisir.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, Rabu, mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk itu merupakan yang pertama dilakukan pada 2022. Ia menilai secara tidak langsung hal itu membuktikan bahwa pendekatan hukum yang dilakukan selama ini berhasil.
"Eksekusi cambuk pada tahun ini jauh berkurang dari tahun- tahun sebelumnya. Maka ini menandakan tingkat kesadaran hukum masyarakat Kota Sabang dapat dikatakan telah semakin baik. Mudah-mudahan ini yang pertama dan yang terakhir di tahun 2022," kata Choirun di Kota Sabang.
Hukum cambuk yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang itu sesuai putusan perkara dari Mahkamah Syariah Kota Sabang, dengan hukuman cambuk di depan umum sebanyak 10 kali.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat agar terus meningkatkan kesadaran hukum, karena dengan semakin baik tingkat kesadaran hukum suatu masyarakat maka semakin baik pula tingkat taraf hidup dan perekonomian.
Pj Wali Kota Sabang melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Setdako Sabang Faisal mengapresiasi semua pihak yang telah bersama-sama menegakkan syariat Islam di Kota Sabang.
"Penegakan qanun ini adalah untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan menyelamatkan kita semua dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai budaya dan agama, sehingga tidak terjadi lagi perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar syariat Islam seperti ini," kata Faisal.
Dia berharap, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, untuk berperan dalam pencegahan pelanggaran hukum, sehingga ke depan qanun syariat Islam di Kota Sabang dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Warga Sabang dihukum cambuk 10 kali karena judi
Rabu, 9 November 2022 15:05 WIB