Banda Aceh (ANTARA) - Peneliti dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Rohani Budi Prihatin menyatakan sebagai daerah syariat islam Aceh seharusnya bisa menjadi best practice (praktik terbaik) penerapan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) untuk wilayah Sumatera.
"Banda Aceh seharusnya bisa menjadi contoh baik (best practice) penerapan 100 persen KTR untuk wilayah Sumatera," kata Dr Rohani Budi Prihatin, di Banda Aceh, Kamis.
Hal itu disampaikan Rohani Budi Prihatin saat mengisi Webinar Advokasi Larangan Iklan Rokok yang diselenggarakan International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) Universitas Syiah Kuala (USK) dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Webinar tersebut juga meliputi diseminasi hasil riset Penerapan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Provinsi Aceh.
Di mana, dari hasil riset menunjukkan masih banyaknya iklan rokok di ruas jalan nasional serta rendahnya pengetahuan masyarakat khususnya pedagang retail di Banda Aceh akan larangan iklan rokok dan qanun KTR.
Menurut Budi, sebagai daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan serta kekhasan syariat islam, produk atau iklan rokok seharusnya bisa dilarang seperti barang lainnya yang tidak sesuai syariat.
"Dengan kekhasan syariat islam di Aceh, produk rokok seharusnya dapat dilarang, sebagaimana halnya pelarangan alkohol," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Peneliti ICAIOS USK Banda Aceh Rizanna Rosemary menyampaikan, Kota Banda Aceh merupakan daerah pertama di Provinsi Aceh yang telah memiliki peraturan wali kota serta qanun KTR.
Namun, berdasarkan hasil riset yang difokuskan di ibu kota Provinsi Aceh itu, belum adanya aturan terkait pelarangan iklan produk rokok, seharusnya juga dimuat.
"Maka riset ini harapannya dapat mendorong rencana revisi Qanun Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang KTR Kota Banda Aceh, dengan menambahkan aturan larangan iklan rokok," demikian Rizanna.