Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman dua terdakwa kematian tiga harimau sumatra karena yang dibunuh tersebut merupakan satwa dilindungi.
Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pertimbangan majelis hakim tinggi memperberat hukuman kedua terdakwa karena harimau sumatra tidak boleh dibunuh dengan modus apa pun.
"Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman bagi para terdakwa diperberat agar berefek jera bagi para pelaku. Serta tidak menjadi contoh bagi yang lainnya," kata Taqwaddin.
Kedua terdakwa yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56). Sedangkan majelis hakim tinggi mengadili keduanya yakni Syamsul Qamar selaku hakim ketua serta Zulkifli dan Rahmawati masing-masing sebagai hakim anggota.
Sebelumnya, kedua terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur. Kedua terdakwa divonis bersalah dengan hukuman masing-masing satu tahun empat bulan dan denda Rp50 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun, pada persidangan di tingkat banding, majelis hakim tinggi memperberat hukuman kedua terdakwa menjadi dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Majelis hakim, kata Taqwadin, dalam pertimbangannya menuliskan bahwa harimau sumatra adalah satwa yang dilindungi oleh undang-undang sehingga tak boleh dibunuh dengan alasan apa pun juga.
Pertimbangan lainnya, kata Taqwaddin, putusan majelis hakim tinggi tersebut menjadi pembelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan pembunuhan terhadap binatang yang dilindungi.
" Selain itu, juga menimbulkan kesadaran bagi masyarakat untuk menyayangi dan mencintai satwa liar yang dilindungi, sehingga bisa diwariskan kepada generasi berikutnya," kata Taqwaddin.
Sebelumnya, tiga harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) ditemukan mati terjerat di kawasan hutan yang masuk hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu 24 April 2022.
Tiga harimau itu ditemukan mati di dua lokasi terpisah. Temuan pertama dua harimau, satu indukan betina dan satu anakan berkelamin jantan. Yang kedua, ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi temuan pertama.
Majelis hakim tinggi perberat hukuman terdakwa kematian harimau
Rabu, 21 Desember 2022 19:44 WIB