Menanggapi hal tersebut, Romi menjelaskan dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 baru akan dimulai pada bulan November 2023.
Artinya, kata dia, saat ini juga belum memasuki masa kampanye, sehingga setiap bakal calon anggota DPD, DPR-RI begitu juga calon presiden dan wakil presiden belum ditetapkan kepesertaannya dalam Pemilu 2024.
Sehingga bentuk ucapan selamat yang disampaikan oleh bakal calon melalui media spanduk, baliho dan billboard belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye dalam Pemilu 2024.
"Saat ini yang sudah mengajukan diri sebagai calon belum ditetapkan sebagai calon peserta Pemilu, sehingga belum masuk unsur pelangaran nya," ucap Romi Juliansyah menambahkan.
Baca juga: Panwaslih Aceh temukan 31.649 pemilih yang sudah meninggal, begini penjelasannya
Ia mengatakan saat ini yang dibolehkan untuk melakukan sosialisasi, hanya kepada partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, dan sosialisasi tersebut hanya bisa dilakukan secara internal partai politik.
Bawaslu Aceh Barat juga mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
"Kalau ingin melakukan sosialisasi di internal parpol silakan, biasanya sosialisasi ini dilakukan untuk kader partai dan di kantor partai," demikian Romi Juliansyah.
Baca juga: Panwaslih ajak masyarakat Aceh aktif kawal Pemilu 2024