Seorang ibu asal Aceh nekat selundupkan 9,5 kilogram ganja ke Lombok, alasan demi anak
Rabu, 5 April 2023 22:37 WIB
Kepada Kapolda NTB, Yani mengatakan bahwa tindakan ini merupakan pengalaman pertama dirinya menjalankan penyelundupan narkoba.
"Saya bawa barang ini langsung dari Aceh. Naik bus. Sambung-sambung naik busnya. Total tujuh hari saya di perjalanan sampai sini. Baru kali ini saya begini," ujar dia.
Yani ditangkap aparat kepolisian pada Senin (3/4) sore sekitar pukul 17.00 Wita setibanya di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran ribuan pil ekstasi
Aksinya membawa dua jeriken kecap asin berisi 9,5 kilogram ganja terungkap dalam operasi gabungan Polda NTB dan Polres Lombok Barat di kawasan Pelabuhan Lembar.
Atas perbuatannya menyelundupkan ganja, Yani telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polres Bireuen ungkap 37 kasus narkotika pada triwulan I-2023, didominasi sabu