Korban pencabulan oknum guru agama di Aceh Utara bertambah jadi 16 anak
Jumat, 7 April 2023 17:53 WIB
Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.
"Kami meminta masyarakat yang merasa anak-anaknya yang menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara, sehingga kami mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku dan korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara," kata Kasat Reskrim.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berusia 43 tahun yang juga guru agama di sebuah sekolah dasar karena diduga mencabuli tujuh muridnya.
Baca juga: YLBH soroti putusan bebas pelaku pencabulan anak SD di Aceh Barat
Baca juga: YLBH soroti putusan bebas pelaku pencabulan anak SD di Aceh Barat
Pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Utara sejak 29 Maret 2023. Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Aceh Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pencabulan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga Maret 2023. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat proses belajar mengajar.
Baca juga: Polisi tangkap pria diduga cabuli anak tiri