Sementara itu Kanit III Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh AKP Bustani mengatakan, penggalian pondasi dan cek fisik bangunan yang dilakukan tersebut, pihaknya menggandengkan tim Forensik Engineering dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, guna untuk mendapatkan hasil yang akurat, terkait bangunan ruang Kelas III RSUD-SIM Nagan Raya.
“Kami meminta kepada tim forensik untuk dapat bekerja dengan baik, tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” ujar AKP Bustani.
Baca juga: Polisi masih tunggu laporan indikasi korupsi pengadaan lift di RSUD Nagan Raya
Menurutnya, kasus ambruk plafon ruang kelas III RSUD-SIM Nagan Raya Aceh, akan terus ditingkatkan penyidikannya, sehingga akan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya, dan tidak kemungkinan tidak akan dihentikan,” katanya.
AKP Bustani juga menyebutkan, dengan dilakukan cek fisik di salah satu bangunan RSUD Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya, maka tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memantau bangunan lainnya di kabupaten tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Forensic Engineering Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aceh, Faisal Rizal mengatakan tujuan dilakukan penggalian pondasi dan cek fisik lainnya di rumah sakit setempat, untuk mengetahui kekuatan bangunan yang dibangun tahun 2019 yang lalu.
Sedangkan sampel cek fisik tersebut, akan di bawa ke Laboratorium Politeknik Lhokseumawe, untuk diketahui kualitas bangunan apakah dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) atau tidak.
Baca juga: Jaksa belum temukan indikasi korupsi dana COVID-19 di Nagan Raya