Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh, mengeksekusi terpidana korupsi pembangunan jalan di Pulau Simeulue setelah putusannya memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simeulue Suheri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan terpidana atas nama Ibrahim Hasbuh. Terpidana dihukum bersalah dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.
"Terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar guna menjalani pidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Suheri.
Baca juga: KPK kembali panggil 16 saksi terkait kasus Ayah Merin, termasuk Darwati A Gani
Sebelum dieksekusi, kata Suheri, terpidana Ibrahim Hasbuh dipanggil secara patut menghadap jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Simeulue di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.
"Terpidana memenuhi panggilan tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga guna menjalani hukuman setelah dikurangi masa penahanan.
Terpidana Ibrahim Hasbuh merupakan Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue. Terpidana mengelola pembangunan atau pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi hingga Jalan Simpang Patriot, Kabupaten Simeulue dengan nilai kontrak mencapai Rp12 miliar tahun anggaran 2019.
Namun, dalam pelaksanaan pengaspalan jalan tersebut terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara Rp3,47 miliar. Pembuatan terpidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Suheri mengatakan sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis Ibrahim Hasbuh dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Oleh majelis hakim tinggi menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Namun, majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum dan memperbaiki putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara," kata Suheri.
Baca juga: Kejati Aceh periksa 150 saksi kasus dugaan korupsi peremajaan sawit