Dalam putusannya, DKPP juga menyatakan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian khususnya dalam perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023, dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada komisioner KIP Nagan Raya yaitu Mizwan Nur dan Muhajir Hasballah dengan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023.
DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu dua Nazaruddin sebagai komisioner KIP Nagan Raya, dan Agus Mudassir sebagai Sekretaris KIP Nagan Raya, Aceh dan merehab kembali nama baiknya karena tidak terbukti seperti yang diadukan oleh para pengadu dalam tiga perkara yang diadil sejak putusan tersebut dibacakan.
Baca juga: KIP Nagan Raya Aceh siapkan jawaban terkait gugatan ke DKPP, begini penjelasannya
Dalam putusan yang dibacakan oleh Heddy Lugito, DKPP Republik Indonesia juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Sekjen KPU RI agar dapat melaksanakan putusan tersebut sejak dibacakan paling lama sejak tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi putusan tersebut.
Rapat pleno tersebut dibacakan oleh Heddy Lugito sebagai ketua merangkap anggota dan turut dihadiri oleh anggota DKPP lainnya yaitu C Kristiadi, Ratna Dewita Lolo, I Dewa Kadek Kasadi, serta Muhammad Yuhaliansyah.
Baca juga: Lima Komisioner KIP Nagan Raya diadukan ke DKPP, Ketua: Kita hormati