Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) menyatakan sebanyak 340 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRA pada Pemilu 2024 sudah didaftarkan partai politik.
"Hingga hari ke-12 pendaftaran, sudah ada sebanyak 340 bacaleg DPRA yang didaftarkan partai politik," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Jumat.
Menurut Syamsul Bahri, ke-340 bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tersebut didaftarkan empat partai politik peserta Pemilu 2024. Empat partai politik tersebut yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Aceh (PA), Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca juga: Polisi minta parpol tidak ugal-ugalan saat daftar bacaleg ke KIP
Syamsul Bahri mengatakan PKS mendaftarkan bacaleg sebanyak 81 orang atau 100 persen, sesuai dengan jumlah kursi DPRA. Begitu juga dengan Partai Nasdem dan PAN, juga mendaftar masing-masing sebanyak 81 bacaleg.
"Sedangkan Partai Aceh, mendaftarkan bacaleg sebanyak 97 orang atau mengambil kuota 120 persen dari 81 kursi DPRA. Partai Aceh bisa mendaftarkan 120 bacaleg karena partai politik lokal peserta pemilu," kata Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri mengatakan ketentuan 120 persen tersebut diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Ketentuan 120 persen tersebut hanya berlaku untuk partai politik lokal peserta pemilu.
"Kami juga mengimbau partai politik yang belum mendaftarkan bacaleg agar segera mendaftar sebelum batas akhir pendaftaran pada 14 Mei 2023 pukul 23.59," kata Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri juga mengharapkan partai politik tidak mendaftar di akhir masa pendaftaran karena dikhawatirkan bersamaan dengan banyak partai lainnya. Apalagi waktu di masa akhir mepet, sehingga batas akhir pendaftaran terlewati.
"Kami tidak bisa menerima pendaftaran bacaleg apabila masa pendaftaran berakhir. Jadi, kami ingatkan agar partai politik memanfaatkan waktu pendaftaran yang tinggal dua hari lagi," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: KIP Pidie tolak pendaftaran Bacaleg Partai Gelora
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: Dua hari jelang berakhir pendaftaran, baru empat parpol daftarkan bacaleg ke KIP Aceh Barat