Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan keaslian dokumen bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan partai politik ke lembaga tersebut.
“Kita akan memeriksa dan memastikan seluruh berkas yang diajukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan sebagai bakal calon anggota legislatif,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Besar M Nasir Ali di Jantho, Jumat.
Ia menjelaskan seluruh berkas bakal calon yang didaftarkan ke KIP Aceh Besar tersebut akan dilakukan verifikasi oleh pihaknya dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
Baca juga: KIP: Seluruh partai di Aceh Besar penuhi keterwakilan perempuan
Ia menyebutkan pada tahap pendaftaran bakal calon anggota legislatif KIP Aceh Besar menerima sebanyak 840 bakal calon anggota legislatif dari 23 partai politik yang mendaftar kecuali Partai Garda perubahan Indonesia ( Garuda) yang tidak ikut mendaftarkan bakal calon hingga batas akhir pengajuan ditutup.
Adapun persyaratan yang diverifikasi tersebut diantaranya kartu tanda penduduk (KTP) guna memastikan umur saat dicalonkan, surat pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Kemudian surat pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembal.
“Artinya, kita ingin memastikan seluruh data yang dilampirkan termasuk surat pengunduran diri bagi mereka yang bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMN serta menjabat sebagai kepala desa/keuchik, sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan” katanya.
Ia mengatakan apabila ada data yang belum benar pada masa verifikasi administrasi maka partai politik local dan nasional memiliki kesempatan untuk memperbaiki kembali dokumen bakal calon anggota legislatif tersebut pada masa perbaikan.
Baca juga: Aceh Besar siapkan Rp20 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2022