Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memberi tanggapan pencalonan Johnny G Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Sebabnya, Plate yang juga menjabat Menteri Kominfo kini berstatus tersangka korupsi.
Padahal, NasDem sudah lebih dulu mendaftarkan Plate sebagai bakal caleg DPR RI di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis (11/5).
Menanggapi hal itu, Hasyim mengatakan status tersangka atau penahanan tidak membatalkan pencalegan kecuali perkara di pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Kejagung tetapkan Jhonny G Plate tersangka korupsi BTS
"Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan. Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Hal ini juga dimuat dalam Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
KPU ungkap Jhony G Plate masih berhak jadi sampai kasus hukum inkrah
Sabtu, 20 Mei 2023 8:42 WIB