Meulaboh (ANTARA) - Petugas kepolisian Wilayatul Hisbah (Polisi Penegak Syariat Islam) Kabupaten Aceh Barat menjaring puluhan perempuan berbusana ketat dan tidak islami, dalam razia yang dilancarkan di ruas Jalan Nasional di kawasan Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.
“Dari total 41 pelanggar yang terjaring, 39 orang diantaranya merupakan kalangan mahasiswi. Dua orang lainnya kaum ibu,” kata Kepala Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim melalui Kabid WH Lazuan kepada ANTARA, Ahad.
Selain kaum perempuan, dalam razia ini petugas juga turut menjaring enam orang laki-laki yang kedapatan mengenakan celana pendek dan tidak menutup aurat, dan kemudian ikut dijaring oleh petugas.
Baca juga: Polisi syariat Banda Aceh tertibkan penjual makanan saat ramadhan
Lazuan mengatakan semua pelanggar yang terjaring tersebut melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Sesuai ketentuan, para pelanggar dapat dikenakan hukuman cambuk sesuai dengan aturan penerapan Syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.