Kuasa hukum: Suaidi Yahya siap hadapi kasus korupsi PT RS Arun Lhokaeumawe di pengadilan
Rabu, 24 Mei 2023 19:44 WIB
Ia mengatakan pihaknya akan menyerahkan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe kepada Kejari Lhokseumawe dan siap menghadapi kasus tersebut.
Ia menyebutkan, berdasarkan surat penetapan tersangka dari penyidik kejaksaan terhadap Suaidi Yahya bahwa kliennya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku Walikota Lhokseumawe.
Berdasarkan surat yang diterima pihaknya, Suaidi Yahya saat ini ditahan selama 20 hari sejak tanggal 22 Mei hingga 10 Juni 2023 mendatang di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk kelancaran proses penyidikan.
"Pada dasarnya, kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Baca juga: KIP: Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya tak bisa lagi jadi Bacaleg karena tersangka korupsi
Menurut dia, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Suaidi Yahya dikarenakan kondisi kesehatan kliennya. Apalagi sejauh ini kliennya dinilai sangat kooperatif dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Dalam dua atau tiga hari ke depan, kami akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya kami. Saat ini masih mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan," katanya.
Selain itu, ia juga meminta kepada semua pihak untuk tidak menghakimi mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode itu.
"Mulai hari ini siapapun yang berbicara diluar dari konteks keterangan penyidik hukum, maka kami akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum pencemaran nama baik melalui undang-undang ITE. Jadi marilah sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Baca juga: Jaksa tolak penangguhan penahanan tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, ini sebabnya
Baca juga: Pj Wali Kota Lhokseumawe dukung pengusutan kasus korupsi RS Arun dilakukan secara transparan