KM Surya Citra 25 dengan 10 anak buah kapal berasal dari Belawan, Sumatera Utara. Kapal tersebut ditangkap saat menangkap ikan menggunakan pukat trawl di perairan sekitar 12 mil dari Langsa pada Rabu (24/5) sekira pukul 07.15 WIB.
Sedangkan KM Laot Jaya dengan lima anak buah kapal berasal dari Aceh Utara. Kapal tersebut ditangkap saat menangkap ikan di perairan Lhokseumawe atau sekitar 12 mil dari pantai pada Rabu (24/5) sekira pukul 20.20 WIB.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di di Kantor PSDKP Lampulo, Banda Aceh. Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua kapal motor, pukat trawl, serta ikan hasil tangkapan dengan berat mencapai 3,1 ton, serta alat navigasi kapal.
Menurut Akhmadon, penggunaan alat tangkap ikan berupa pukat trawl melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Baca juga: KKP gandeng institusi pendidikan di Aceh untuk ahli kasus perikanan
Serta melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. Pasal tersebut mengatur kewajiban perizinan berusaha.
Akhmadon mengatakan penangkapan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.
"Penindakan terhadap kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan," kata Akhmadon.
Baca juga: KKP tangkap dua kapal pukat trawl di perairan Selat Malaka, begini kronologinya